KPK Periksa Bos Kapal Api terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto sebagai saksi dari kasus gratifikasi mantan Bupati Sidorajo Saiful Ilah.  Pemeriksaan terhadap pengusaha yang terkenal dengan produk Kopi Kapal Api itu terkait dengan aliran uang yang diterima oleh Saiful. Dia hadir pada pemeriksaan kemarin, Senin (22/5/2023).

Bacaan Lainnya

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI [Saiful Ilah] dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).

Selain Soedomo, konglomerat lain yang turut dipanggil penyidik lembaga antirasuah kemarin yakni Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry Tbk. (INAI) Alim Markus. Namun demikian, bos anak usaha Maspion Group itu tidak hadir dan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan esok hari, Rabu (24/5/2023).  “Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu [24/5/2023] di Gedung Merah Putih KPK,” lanjut Ali.

Untuk diketahui, Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, usai bebas dari hukuman pidana atas kasus sebelumnya. Pada kasus sebelumnya, dia sempat menjalani bui selama dua tahun, dan bebas pada Januari 2022 dari Lapas Kelas 1 Surabaya Jawa Timur.

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, yang merupakan pengembangan dari kasus suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.  Padahal, dia baru saja bebas selama satu tahun dari hukuman pidana penjara atas kasus korupsi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo. Saiful sempat menjalani bui selama dua tahun, dan bebas pada Januari 2022 dari Lapas Kelas 1 Surabaya.

Kali ini, Saiful ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 15 miliar. “Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Adapun Saiful diduga menerima banyak gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah dibuat sebagai hadian ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi pada dua periode kepemimpinannya yakni pada 2010-2015, dan saat dipilih kembali 2016-2021.

Sementara itu, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi diduga berasal dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, hingga Direksi BUMD.  Kemudian, gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang tunai maupun barang. Untuk uang tunai, gratifikasi yang diberikan berbentuk pecahan mata uang rupiah dan asing yakni dolar Amerika Serikat (AS). “Untuk bentuk barang yang diterima SI [Saiful Ilah] antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal,” lanjut Alexander. bis, ins