
JAKARTA (wartadigital.id) – Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin melebar. Beredar penggalan surat perintah penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK.
Penggalan surat itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu tertulis 75 pegawai yang gagal itu bakal diserahkan ke atasannya. “Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana yang dimaksud (yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan) agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” berikut bunyi poin kedua pada putusan surat itu.
Surat itu tercatat mempunyai salinan. Salinan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas (Dewas) KPK, serta 75 pegawai KPK untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri belum bisa mengonfirmasi penggalan surat itu. Ali akan mengecek terlebih dahulu kebenaran surat itu. “Kami akan melakukan pengecekan, keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).
Ali mengatakan KPK tengah menyelesaikan tahapan pengalihan pegawai menjadi ASN. Lembaga anti korupsi tidak ingin masalah status kepegawaian pekerjanya digantung terlalu lama. “Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut,” ujar Ali.
Ali meminta masyarakat tidak langsung naik pitam dengan kabar tentang TWK yang beredar. Lembaga anti korupsi bakal terbuka dalam proses alih status pegawainya. “Kami mengingatkan agar publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,” tutur Ali.
Akan Patuhi MK
Sebelumnya KPK berjanji akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
“Kami akan menaati putusan MK dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengenai tindak lanjut hasil TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) menghasilkan pegawai yang MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Ia menegaskan proses alih status tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Selain itu, pada Selasa (4/5/2021), MK juga telah memutus uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa pada 4 Mei 2021, MK telah memutuskan JR (judicial review) UU 19/19 yang salah satu pokoknya menyatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah secara hukum berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan apa pun prosesnya tidak boleh merugikan pegawai,” ujar Ghufron.
Karena itu, ia pun menegaskan sampai saat ini tidak ada satu pun pegawai KPK yang diberhentikan dari proses alih status tersebut. “Sehingga perlu saya tegaskan tidak seorang pun pegawai KPK yang diberhentikan, dan kami akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK,” kata dia lagi.
Sebelumnya, beredar potongan surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KPK menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut dan akan mengecek keabsahannya.
Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu (5/5/2021). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. set, med, gel