
Aktivis 1998 yang mengatasnamakan dirinya Arek 98 Suroboyo Tangi melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas pesta ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi beberapa waktu lalu. Tidak hanya Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono juga turut menjadi sasaran pelaporan.
SURABAYA (wartadigital.id) – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat ultah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terus bergulir. Setelah banyak menuai kritik masyarakat dan netizen, sejumlah elemen melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Polda Jatim.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya segera mendalami dan menindaklanjuti terkait laporan tersebut.
“Iya kami Polda Jatim membenarkan adanya laporan (terkait perayaan Ultah Khofifah) tersebut dan akan mendalami dan ditindaklanjuti,” ujar Gatot di Mapolda Jatim Surabaya, Senin (24/5/2021).
Sebelumnya, Aktivis 1998 yang mengatasnamakan dirinya Arek 98 Suroboyo Tangi melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas pesta ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi beberapa waktu lalu. Tidak hanya Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono juga turut menjadi sasaran pelaporan.
Ketua Arek 98 Suroboyo Tangi Roni Agustinus menyatakan, pelaporan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan ulang tahun sang gubernur. Padahal, ketika masyarakat umum yang menggelar kegiatan sosial, aparat langsung bertindak dengan membubarkan dan memproses hukum.
“Apa yang dilakukan Gubernur Jawa Timur ini sungguh memalukan rakyat Jawa Timur. Ini ndak pantas lah. Apapun alasannya, apapun sanggahannya itu tidak pantas. Di mana rakyat sedang dalam situasi kebuntuan saat ini,” ujar Roni Agustinus.
Selain melaporkan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Khofifah, Emil Dardak dan Heru Tjahjono juga dilaporkan atas tuduhan gratifikasi. Tim pelapor meminta dilakukannya penyelidikan terkait kemungkinan penggunaan APBD pada acara pesta ulang tahun Khofifah yang diselenggaran di Grahadi.
Roni mengaku mengetahui, bahwasanya Khofifah telah menyatakan permintaan maaf atas perayaan pesta ulang tahun yang diselenggarakan. Namun, kata Roni, permintaan maaf tidak serta merta menghentikan proses hukum.
“Minta maaf tidak menghilangkan proses hukum. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan dibubarkan dan diproses hukum. Jadi kami meminta kedudukan sama di depan hukum,” ujar Roni.
Setelah video perayaan ulang tahunnya tersebar viral, Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mencoba pasang badan dengan mengakui bahwa dirinya yang menginisiasi acara tersebut. Namun tak menyurutkan kritik masyarakat. Hingga Khofifah pada akhirnya juga meminta maat ke publik.
Sayangnya, Khofifah juga terus berkelit dan menyatakan bahwa yang hadir dalam acara tersebut tidak lebih dari 50 orang. Khofifah juga membantah bahwa pihaknya tidak memperhatikan protokol kesehatan dalam acara itu. Lagi-lagi Khofifah menyatakan bahwa video yang beredar dan menjadi viral adalah sama sekali tidak benar. Khofifah malah menuding bahwa berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak objektif. Lagi-lagi, pembelaan diri Khofifah direaksi negatif masyarakat. hdi