Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Orang Berpenghasilan Rp 5 M ke Atas Jadi 35 Persen

Dok WD
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35 persen kepada mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pengenaan PPh baru itu bertujuan untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Baginya kenaikan ini tidak terlalu besar untuk ukuran mereka. Alasannya karena saat pandemi warga kelas ekonomi tersebut tidak ikut terdampak. Jumlah mereka juga tidak terlalu banyak.

Bacaan Lainnya

“(Untuk) mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/ 2021).

Dalam aturan PPh orang pribadi di pasal 17 UU 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebut ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun. Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15 persen. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30 persen.

Defisit Rp 138 Triliun

Sri Mulyani Indrawati mengumumkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 138,1 triliun atau setara 0,83 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada akhir April 2021. Realisasinya bengkak 85,5 persen dari Rp 74,4 triliun pada April 2020.

Dia mengatakan realisasi defisit ini terjadi karena belanja negara mencapai Rp 723 triliun atau 26,3 persen dari target Rp 2.750 triliun. Sementara pendapatan negara cuma Rp 585 triliun atau 33,5 persen dari target Rp 1.743,6 triliun.

“APBN sudah all out dari kuartal I sampai April 2021, betul-betul membaik ke arah ekonomi kita dari yang negatif menjadi masuk ke zona positif,” katanya.

Bersamaan dengan realisasi defisit tersebut, keseimbangan primer menjadi Rp 36,4 triliun atau setara 5,7 persen dari asumsi mencapai Rp 633,1 triliun. Sementara, pembiayaan anggaran termasuk utang mencapai Rp 392,2 triliun atau setara 39 persen dari target Rp 1.006,4 triliun.

Secara rinci, pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak mencapai Rp 374,9 triliun atau 30,5 persen dari target Rp 1.229,6 triliun. Penerimaan pajak masih terkontraksi 0,5 persen secara tahunan. Lalu, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 78,7 triliun atau 36,6 persen dari target Rp 215 triliun. Pertumbuhannya naik tinggi 36,5 persen secara tahunan.

Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 131,3 triliun atau 44 persen dari target Rp 298,2 triliun. Raupan PNBP itu tumbuh 14,9 persen.  Sisanya, hibah mencapai Rp 100 miliar atau 5,7 persen dari target Rp 900 miliar. Realisasinya minus 94,2 persen dari tahun lalu mencapai Rp 900 miliar.

Sementara di pos belanja, belanja pusat mencapai Rp 489,8 triliun atau 25,1 persen dari target Rp 1.954,5 triliun. Belanja pusat tumbuh 28,1 persen secara tahunan. Belanja pusat terdiri dari belanja kementerian/lembaga Rp 278,6 triliun yang tumbuh 37,2 persen secara tahunan. Jumlahnya ini baru mencapai 27 persen dari target Rp 1.032 triliun.

Selanjutnya, juga disumbang oleh belanja non kementerian/lembaga mencapai Rp 211,3 triliun atau 22,9 persen dari target Rp 922,6 triliun. Realisasinya tumbuh 17,7 persen secara tahunan. Selain dari belanja pusat, belanja negara juga disumbang oleh Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp 233,2 triliun atau 29,3 persen dari target Rp 795,5 triliun. Pertumbuhannya terkontraksi 3,4 persen.

“TKDD ini masih rendah karena penurunan penyaluran DID disebabkan pemda masih berupaya melengkapi persyaratan penyaluran dan penurunan Dana Desa disebabkan pada 2020 terdapat relaksasi penyaluran Dana Desa,” jelasnya.

Rinciannya, transfer ke daerah Rp 216,4 triliun atau terkontraksi 1,8 persen secara tahunan dan Dana Desa Rp 16,9 triliun atau minus 19,7 persen dari tahun lalu. Untuk pembiayaan anggaran, mayoritas masih dari utang dengan jumlah mencapai Rp 410,1 triliun. Jumlahnya setara 34,84 persen dari asumsi penerbitan utang pada tahun ini mencapai Rp 1.177,4 triliun. ren