Pemilu 2024, Kabupaten Sidoarjo Mencatat Ada 3.429 DPTb

Aktivitas pemilih mengurus pemindahan TPS di KPU Kabupaten Sidoarjo.

 

SIDOARJO (wartadigital.id) – Permasalahan klasik pada setiap Pemilu kembali muncul pada Pemilu 2024 ini. Masih ada saja pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap sehingga meminta menggunakan hak pilihnya di tempat perantauan. Hal ini pun ditemui di Kabupaten Sidoarjo, padahal pendaftaran DPTb atau daftar pemilih tambahan telah ditutup pada 15 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Muhammad Iskak menjelaskan KPU menetapkan batas pengurusan pindah memilih atau pindah TPS selambat-lambatnya diurus H-30 hari pemungutan suara (14 Februari 2024) , artinya  batas waktu terakhir mengurus adalah 15 Januari 2024 atau Senin kemarin.

“Data yang ada, untuk DPTb yang masuk ada sebanyak 3.429 pemilih dan yang keluar atau pindah ada 4.541 pemilih,” kata Iskak di Kantor KPU Sidoarjo, Rabu (17/1/2024).

Iskak menambahkan kebanyakan alasan pemilih mengurus pemindahan TPS yang terbanyak adalah karena pekerjaan dan sedang menempuh pendidikan. Sehingga mereka ingin tetap bisa menggunakan hal pilih mereka tidak di TPS asal tetapi ke TPS yang dekat dengan tempat domisili mereka saat ini, baik yang sedang bekerja maupun sedang kuliah.

Saat ditanya daerah tujuan pindah, Iskak menjelaskan sekitar 60 persen TPS tujuan adalah TPS kabupaten/kota dalam satu provinsi atau kota di Jawa Timur dan sisanya adalah TPS yang ada di luar Provinsi Jawa Timur.

Tentang pemenuhan surat suara di masing-masing TPS bila ada DPTb? Iskak menjelaskan setiap TPS tidak akan ada penambahan surat suara. Sebab setiap TPS sudah ada penambahan surat suara sebanyak dua persen dari jumlah total pemilih di TPS tersebut. “Pemilih DPTb ini akan menggunakan surat suara dari tambahan dua persen tersebut,”tandasnya. sis