Kecewa, Massa Aksi Putusan MK Ngamuk Bakar Ban dan Poster di Patung Kuda

Istimewa
Massa membakar sejumlah ban, poster, banner hingga sampah di sekitaran bundaran Patung Kuda, Senin (22/4/2024).

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Ribuan massa demo tampak berkumpul di area bundaran Patung Kuda sambil memantau siaran langsung proses pembacaan sidang putusan sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Siaran langsung sidang MK diperdengarkan lewat pengeras suara salah satu mobil komando aksi.

Bacaan Lainnya

Massa juga tampak membawa spanduk yang berisikan tuntutan agar Pemilu dan Pilpres 2024 diulang. Massa yang menggelar aksi terkait putusan MK di bundaran patung kuda, Monas, Jakarta Pusat melakukan aksi bakar ban.

Dari pantauan di lokasi, massa membakar sejumlah ban, poster, banner hingga sampah di sekitaran bundaran. Tak jauh di lokasi pembakaran ban, lagu padamu negeri pun dinyanyikan oleh massa.

Tidak hanya lagu, lantunan selawat pun dikumandangkan dari atas panggung kecil tempat orator menyampaikan orasinya. Kobaran api serta asap hitam pun membumbung tinggi. Terlihat pula sejumlah massa mengabadikan aksi pembakaran ban tersebut melalui ponsel genggamnya.

Sementara itu, arus lalu lintas di sekitaran lokasi aksi sedikit mengalami kepadatan. Sejumlah polisi sibuk mengatur jalan. Sebelumnya, massa aksi padati bunderan patung kuda, Jakarta Pusat saat sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Sejumlah massa telah berkumpul sejak pagi. Dimana mereka mengenakan atribut dan membawa sejumlah banner yang menuntut agar keputusan MK jujur dan adil.

Terlihat pula tiga mobil komando yang sudah terparkir di depan patung Arjuna Wiwaha. Adapun banner besar yang bertuliskan ‘mengawal para hakim mahkamah konstitusi gunakan hati nurani dan akal budi’ dibentangkan di depan bunderan. Pembatas beton sudah taruh di tengah jalan untuk menjaga aksi massa yang hendak merangsak masuk menuju gedung Mahkamah Konstotusi. Di sisi lain, sejumlah personel kepolisian melakukan penjagaan guna mengantisipasti adanya kerusuhan dari para pendemo. Tak hanya polisi, sejumlah aparat TNI turut bersiaga untuk melakukan pengamanan di sekitaran lokasi aksi.

Gelar Aksi Besar 20 Mei

Sementara itu Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengeketa Pilpres 2024 bukan kiamat. Hal itu disampaikan Din Syamsuddin saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Perjuangan kita untuk menegakkan kedaulatan rakyat baik untuk GPKR maupun lainnya. Kita akan terus berjuang,” kata Din dalam pidatonya.

Perjuangan ini, kata Din, tidak ada titik kembali. Menurut dia setelah aksi demonstrasi hari ini akan ada rapat GPKR. “Keputusan MK bukan kiamat. Walaupun para hakim MK akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT, itu yang tidak mereka sadari,” tegasnya.

Menurut dia hari Kebangkitan Nasional 20 Mei akan ada aksi bersama seperti hari ini. “Tidak lagi di DPR, MK, kita pindah di depan Istana Negara. Ini usul saya 20 Mei kita siapkan (massa) sebesar-besarnya, baru kita kepung Istana Negara,” jelasnya.

Dalam persidangan, MK telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal tersebut sebagaimana amar putusan PHP  yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta. “Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat. Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran. ins, set

Pos terkait