
LUMAJANG (wartadigital.id) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur meluncurkan layanan pendampingan merek dagang gratis bagi pelaku usaha mikro.
Inisiatif tersebut merupakan langkah nyata dalam pemberdayaan ekonomi lokal, yang bertujuan untuk membantu pengusaha kecil memperoleh hak merek. Dengan adanya program ini, diharapkan pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk mereka di pasar.
Saat dimintai keterangan, Minggu (27/10/2024), Kepala Bidang Usaha Mikro Industri Diskopindag Lumajang, Andri Apri menjelaskan, program ini merupakan dukungan pemerintah untuk menciptakan usaha mikro yang lebih stabil dan profesional.
“Dengan memiliki merek dagang, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum atas produk mereka, tetapi juga akan lebih mudah dalam memasarkan produknya,” kata dia.
Andri juga menyatakan, diskusi dan sosialisasi mengenai pentingnya merek dagang telah dilakukan secara intensif untuk mengedukasi pengusaha kecil.
“Kami berharap langkah ini dapat memotivasi lebih banyak pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan merek mereka, sehingga mereka dapat bersaing dengan produk dari luar daerah,” ujarnya.
Layanan pendampingan tersebut juga diharapkan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Lumajang, mengingat sektor usaha mikro memiliki peran yang signifikan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Program ini sudah mulai berjalan dan Diskopindag Lumajang mengundang semua pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memajukan bisnis mereka,” katanya. uja, kim