Ambyar, Tahun Depan Punya Kendaraan Harus Bayar 7 Komponen Pajak

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

JAKARTA (wartadigital.id) – Masyarakat harus makin mengetatkan ikat pinggang tahun depan. Pasalnya beban pengeluaran akan semakin besar seiring kenaikan harga pangan dan pajak-pajak. Salah satunya bagi pemilik kendaraan bermotor, mulai 5 Januari 2025 bakal dikenakan dua komponen pajak baru.

Ini adalah opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Bacaan Lainnya

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana  menjelaskan pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

“Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” katanya dikutip, Jumat (20/12/2024).

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun 2025 akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut. Dengan begitu, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dikutip dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Opsen itu sendiri ialah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Daerah dikenakan terhadap PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

Opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB itu sendiri adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rizki Widiasmoro yang merupakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan unuk mengawal proses persiapan pelaksanaan kebijakan opsen dan bentuk sinergi pemungutan opsen pajak.

Dalam hal ini, Kemendagri telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menyusun Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB termasuk didalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen. set, cik