Dari Bupati hingga Camat, Langkah Terukur Wujudkan Koperasi Merah Putih Berkualitas di Lumajang

Keberhasilan Koperasi Merah Putih bukan semata-mata terletak pada jumlah, tetapi pada kualitas kelembagaan dan dampak nyatanya terhadap ekonomi masyarakat

LUMAJANG (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat strategi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari target nasional 80.000 koperasi yang akan dilaunching pada 12 Juli 2025 mendatang. Di balik target ambisius tersebut, tersimpan kerja kolaboratif yang sistematis, mulai dari peran pembinaan Bupati, Camat, hingga perangkat desa.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, menegaskan, keberhasilan Koperasi Merah Putih bukan semata-mata terletak pada jumlah, tetapi pada kualitas kelembagaan dan dampak nyatanya terhadap ekonomi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pembinaan adalah kunci. Bupati, Camat, dan seluruh perangkat daerah bergerak bersama. Kita ingin koperasi ini benar-benar hidup dan mengakar,” ujar Ridha saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Peran Strategis Bupati: Dari Koordinasi hingga Penganggaran

Sebagai pemegang mandat daerah, Bupati Lumajang memiliki peran vital, mulai dari menjalin koordinasi intensif dengan Gubernur untuk pelaksanaan teknis, hingga memastikan integrasi program Koperasi Merah Putih ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Tak hanya itu, penyediaan anggaran serta fasilitasi bantuan pembuatan akta koperasi menjadi bentuk nyata dukungan pemda terhadap masyarakat desa.

Bupati juga diamanahkan untuk mengawal musyawarah desa khusus, sebagai ruang partisipatif masyarakat dalam membentuk koperasi yang relevan dengan potensi lokalnya. Pelaporan berkala kepada Gubernur menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas.

Camat, Ujung Tombak Pembinaan di Wilayah

Sementara itu, Camat berperan sebagai perpanjangan tangan Bupati yang langsung bersentuhan dengan desa. Di sinilah fungsi pembinaan menjadi sangat nyata, mulai dari memfasilitasi koordinasi antardesa, memantau proses musyawarah khusus, hingga membantu pengorganisasian pelatihan untuk calon pengurus koperasi.

“Camat adalah mata dan telinga daerah di desa. Pengawasan langsung dan fasilitasi pelatihan sangat penting agar koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas,” ungkap Ridha.

Periode Maret hingga Desember 2025 telah disusun sebagai peta jalan implementasi, yang mencakup identifikasi potensi desa, penyusunan petunjuk teknis, musyawarah desa, pendampingan kelembagaan, dan penerbitan badan hukum. Seluruh proses ini didampingi oleh tim lintas Perangkat Daerah seperti Diskopindag, DPMD, Diskominfo, DKPP, Dispora, dan instansi lainnya sesuai potensi desa.

Dalam semangat gotong royong dan keadilan sosial, Koperasi Merah Putih bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan simbol kemandirian desa dan harapan rakyat. uja, kim

Pos terkait