Dispora Jatim Dikritik Soal Piala Gubernur, LaNyalla: KONI Harus Dilibatkan demi Efisiensi dan Prestasi Olahraga

Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

SURABAYA (wartadigital.id) – Even olahraga bertajuk Piala Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jatim tanpa melibatkan KONI Jawa Timur, dikritisi anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla yang juga Ketua Umum PB Muaythai Indonesia ini menilai bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim seharusnya tidak menyelenggarakan even senior secara mandiri, melainkan berkolaborasi dengan KONI sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk menangani olahraga prestasi.

Bacaan Lainnya

Menurut LaNyalla, penyelenggaraan Piala Gubernur idealnya melibatkan KONI Jatim untuk memastikan keselarasan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga. “KONI adalah mitra pemerintah daerah dalam pembinaan olahraga prestasi. Jika Dispora ingin menggelar even, lebih baik fokus pada kelompok umur untuk mencari bibit atlet bagi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) dan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas). Sementara untuk level senior dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan Pekan Olahraga Nasional (PON), seharusnya bersama KONI,” tegas LaNyalla.

Beberapa cabang olahraga telah sukses menerapkan model ini. Misalnya, even Fin Swimming Piala Gubernur Jatim yang melibatkan KONI, serta pencak silat dan cabang lain yang berhasil menjaring atlet potensial tanpa tumpang tindih kewenangan.

Namun, ada kekhawatiran bahwa Dispora Jatim sengaja mengabaikan peran KONI, yang bisa menimbulkan ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran dan pembinaan atlet. “Ini bukan soal rivalitas, tapi tentang efisiensi dan kepatuhan pada aturan,” tambah mantan Ketua Umum PSSI ini.

Aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, secara tegas mengatur peran KONI sebagai komite olahraga nasional yang mandiri dan profesional. UU ini menekankan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat dalam pendanaan dan pembinaan keolahragaan.

Pasal-pasal relevan dalam UU ini menyoroti peran KONI dalam olahraga prestasi:

-Pasal 12-15: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan tujuan keolahragaan, termasuk pembinaan prestasi. Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah seperti Dispora untuk menangani bidang ini. Namun, KONI membantu dalam perencanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan daerah, termasuk penerapan standar dan pengawasan.

-Pasal 17: Olahraga prestasi diarahkan untuk mencapai prestasi optimal, dengan KONI berperan dalam pengelolaan event tingkat nasional dan daerah, seperti pekan olahraga provinsi.

-Pasal 40-42: Komite olahraga nasional (KONI) memiliki tugas membantu Pemerintah Pusat dalam kebijakan nasional, melaksanakan pembinaan prestasi di tingkat nasional dan daerah, mengoordinasikan induk cabang olahraga, serta menyelenggarakan kegiatan multi-event seperti Porprov. KONI provinsi dan kabupaten/kota dibentuk untuk mendukung ini, dengan fokus pada peningkatan prestasi dan persiapan atlet untuk kompetisi internasional.

UU ini juga menekankan bahwa pembinaan olahraga prestasi menjadi ranah KONI provinsi, sementara Dispora lebih berfokus pada implementasi kebijakan daerah dan pembudayaan olahraga masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat harmonisasi yang pernah dibahas dalam forum KONI provinsi, di mana pembagian tugas antara KONI dan Dispora diharapkan menciptakan sinergi tanpa konflik kepentingan.

Kurangnya kolaborasi antara Dispora dan KONI berpotensi menghambat pencarian talenta atlet senior, terutama untuk Porprov dan PON yang menjadi ajang utama prestasi daerah. Di Jatim, event seperti Piala Gubernur bisa menjadi momentum pembinaan jika dikelola bersama, menghindari duplikasi anggaran dan memastikan atlet mendapatkan dukungan optimal.

Pihak terkait, termasuk Gubernur Jatim, diharapkan segera meninjau praktik ini agar sesuai dengan UU Keolahragaan. “Kolaborasi adalah kunci. Jangan sampai ada penafian peran KONI yang justru diamanatkan undang-undang,” kata LaNyalla.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan olahraga Jatim semakin maju, menghasilkan atlet berprestasi yang membanggakan provinsi dan bangsa. koi, jtm

Pos terkait