
Wamenkeu Anggito Abimanyu
JAKARTA (wartadigital.id) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mencatat realisasi penerimaan pajak secara neto sepanjang Januari-Agustus 2025 mencapai Rp 1.135,44 triliun. Menurut Anggito, angka tersebut turun 3,8% dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.196,54 triliun.
“Seperti yang sudah-sudah kami sampaikan, selalu ada perhitungan secara bruto yang menunjukkan kondisi ekonomi dan juga penerimaan neto yang setelah dikurangi restitusi,” jelas Anggito dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
“Jadi, secara bruto konsisten sejak Maret sampai dengan sekarang kita mengalami pertumbuhan yang positif. Kalau neto, sekali lagi angkanya adalah 54,7 persen dibandingkan dengan outlook,” imbuhnya.
Sebagai informasi, secara bruto penerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2025 tercatat mencapai Rp 1.442,74 triliun, naik 0,8% dari periode Januari-Agustus 2024. Sementara turunnya penerimaan pajak secara neto, kata Anggito, disebabkan oleh adanya pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi oleh pemerintah.
Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak merinci, berapa berapa besaran restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar. “Jadi selalu ada korelasi antara penerimaan broto dan neto,” tambah Anggito.
Secara rinci, Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara neto tercatat sebesar Rp 194,20 triliun, turun 8,7% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Selanjutnya realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN atas Barang Mewah (PPnBM) anjlok 11,5% menjadi sebesar Rp 416,49 triliun per akhir Agustus 2025.
Sebaliknya, PPh Orang Pribadi (OP) melonjak signifikan, hingga 39,1% menjadi Rp15,91%. Sedangkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaporkan sebesar Rp 14,17 triliun pada akhir Agustus 2025 atau naik 35,7%. “Di sisi PPh Badan ada kenaikan untuk yang bruto, tapi ada koreksi dengan restitusi. Kemudian untuk PPh Orang Pribadi positif 38,8 persen (bruto), untuk yang netonya 39,1 persen. Untuk PPN minus 0,7 persen dan untuk yang netonya ada koreksi dari restitusi menjadi 11,5 persen, PBB positif,” papar Anggito. sin




