Tinjau RTLH di Brongkal, Bupati Malang Serahkan Bantuan Program Bedah Rumah

Bupati Malang Drs HM Sanusi, MM meninjau Rumah Tidak Layak Huni sekaligus serahkan Bantuan Program Bedah Rumah di Dusun Sido Makmur Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Rabu (5/11/2025)

MALANG (wartadigital.id) – Bupati Malang Drs HM Sanusi, MM meninjau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekaligus serahkan Bantuan Program Bedah Rumah berlokasi di Dusun Sido Makmur Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Rabu (5/11/2025).

Didampingi oleh Ketua Baznas Kabupaten Malang KH Khoirul Hafiz Fanani, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang dan Forkopimcam Pagelaran, Bupati meninjau langsung kondisi rumah milik Ibu Buk Ni yang sudah rapuh dimakan usia.

Bacaan Lainnya

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di hunian tidak layak.

Bupati Malang menyampaikan bahwa rumah milik Ibu Buk Ni ini menjadi satu dengan kandang sapi peliharaan. Sudah menjadi tradisi masyarakat pedesaan bahwa rumah menjadi satu dengan kandang peliharaan.

“Ini kan rumahnya jadi satu dengan kandang peliharaan, nanti saat proses bedah rumah akan kita pisah antara kandang dengan rumahnya,” tutur Bupati Malang

Bupati Malang juga menjelaskan bahwa proses percepatan program bedah rumah milik Ibu Bik Ni ini akan dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang dan Baznas Kabupten Malang serta akan dibantu tenaga oleh Forkopimcam Pagelaran.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Malang, setiap tahunnya program bedah rumah di Kabupaten Malang melalui Baznas Kabupaten Malang sejumlah 500 rumah.

“Di Kabupaten Malang setiap tahunnya melalui Baznas Kabupaten Malang menyediakan kuota 500 program bedah rumah. Jadi jika ada RTLH di wilayah Kabupaten Malang bisa dilaporkan ke Baznas, kepala desa, camat, bahkan bisa langsung dilaporkan kepada saya,” kata Bupati Malang

Selanjutnya Plt Kepala DPKCPK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menjelaskan, syarat pengajuan program bedah rumah adalah yang pertama status lahan harus milik sendiri, kondisi rumah tidak layak huni, dan harus terdata di DTSN.

“Salah satu kendala yang di hadapi adalah kadang-kadang masih ada RTLH di Kabupaten Malang saat akan diajukan Program Bedah Rumah tidak bisa dilakukan karena maaih belum terdata di  Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN),” tutur Plt Kepala DPKCPK Kabupaten Malang itu.

Lebih lanjut Johan Dwijo menyatakan, di DPKCPK Kabupaten Malang untuk bantuan bedah rumah saat ini ditetapkan sebesar Rp 20 juta untuk material.

“Pada tahun 2025 ini melalui Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang telah melaksanakan program bedah rumah sebanyak 310 rumah dan untuk tahun 2026 DPKCPK kabupaten Malang sudah mengajukan 400 program bedah rumah,” kata Johan Dwijo. ala

Pos terkait