3 Kebijakan Pemerintah Bikin Kaget Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN

Antara
Pemerintah secara resmi menghapus pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk mobil listrik roda empat.

JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah dinilai kembali memberikan beban tambahan bagi masyarakat kelas menengah melalui beberapa kebijakan baru di sektor otomotif dan transportasi. Ketiga kebijakan tersebut meliputi kenaikan harga BBM, pencabutan insentif pajak kendaraan listrik, serta rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol.

  1. Pencabutan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menghapus pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk mobil listrik roda empat. Sebelumnya, pemilik mobil listrik tidak dikenakan PKB (Rp 0), kini mereka harus membayar pajak tahunan seperti kendaraan konvensional.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap bertolak belakang dengan semangat elektrifikasi yang selama ini digencarkan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Padahal, Presiden Prabowo Subianto kerap mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik, termasuk rencana produksi massal mobil listrik nasional.

Dengan dicabutnya insentif ini, masyarakat yang ingin beralih ke mobil listrik harus mempertimbangkan kembali biaya kepemilikan jangka panjang. Contohnya, untuk mobil listrik seharga Rp 400 juta, pemilik harus mengeluarkan biaya bea balik nama sekitar Rp 48 juta ditambah pajak tahunan yang bisa mencapai Rp 5 juta atau lebih.

  1. Kenaikan Harga BBM

Di sisi lain, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi terus mengalami kenaikan, yang langsung dirasakan oleh masyarakat kelas menengah sebagai pengguna kendaraan sehari-hari. Kenaikan ini semakin menekan daya beli di tengah tekanan inflasi.

  1. Rencana Pengenaan PPN pada Jasa Tol

Beban semakin bertambah dengan rencana Kementerian Keuangan yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana ini tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2025–2029 dan ditargetkan mekanisme pemungutannya selesai pada tahun 2028.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya memperluas basis penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, termasuk sejalan dengan persiapan pajak karbon dan pajak transaksi digital.

Kesimpulan

Rentetan kebijakan ini—naiknya harga BBM, dicabutnya insentif pajak mobil listrik, dan rencana PPN tol—dinilai sebagai “pukulan telak” bagi kelas menengah Indonesia. Banyak pihak berharap pemerintah melakukan peninjauan ulang agar transisi energi tetap berjalan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, sekaligus menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.  gel, ins