
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Tri Anggoro Mukti (tengah) di Surabaya, Rabu (17/6/2026).
SURABAYA (wartadigital.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo Surabaya setelah tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti di Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan penghentian penyelidikan mencakup sejumlah temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024.
Menurut Tri, proses penyelidikan bermula dari laporan pengaduan yang diterima pada 11 Februari 2026 terkait dugaan korupsi di lingkungan RSUD dr Soetomo. Laporan tersebut diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditindaklanjuti Kejari Surabaya melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan pada 20 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengacu pada sejumlah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mulai dari pemberian honorarium yang dinilai tidak sesuai ketentuan, pengelolaan hibah langsung, hingga temuan terkait alat kesehatan, obat-obatan, bahan kimia, dan koreksi kelebihan pembayaran.
Untuk mendalami laporan itu, tim penyelidik memeriksa sekitar 10 orang yang terdiri atas pelapor, pihak rumah sakit, tenaga medis, serta unsur Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Hasil pendalaman menunjukkan sejumlah temuan BPK pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh RSUD dr Soetomo sebelum proses penyelidikan berlangsung.
Salah satunya melalui pengembalian dana ke kas rumah sakit sesuai rekomendasi auditor. Selain itu, Kejari Surabaya juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024, tidak ditemukan temuan spesifik pada RSUD dr Soetomo yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, temuan terkait kelebihan pembayaran, pengelolaan persediaan, maupun obat-obatan rusak dan kedaluwarsa telah ditangani melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku serta rekomendasi auditor. Dengan tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mengarah pada tindak pidana korupsi, Kejari Surabaya memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. ike, ara





