wartadigital.id
EkbisHeadline

Ada Kebijakan Insentif PPN, Sekarang Saatnya Beli Rumah

Pameran perumahan sebelum pandemi Covid-19. Adanya insentif PPN perumahan, penjualan rumah dan apartemen di Jatim diproyeksikan bisa meningkat hingga 60-70%.

SURABAYA (wartadigital.id) — Kalangan milenial yang belum memiliki rumah, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk membeli rumah baru. Insentif PPN untuk perumahan yang digulirkan pemerintah memudahkan konsumen untuk membeli rumah.  Apalagi sejumlah pengembang telah menerapkan DP (uang muka)  0% untuk pembelian rumah baru.

Pada sisi lain, pemberian insenfif PPN diprediksi akan mendorong penjualan sektor properti  di kalangan pengembang. Di Jatim penjualan rumah dan apartemen diproyeksikan bisa meningkat hingga 60-70%.

“Jadi kalau mau beli rumah dan apartemen baru untuk ditempati sendiri atau investasi, sekarang waktunya yang tepat. Ada insentif PPN, DP 0% dan penurunan suku bunga kredit bank,” kata Ketua Komunikasi & Informasi AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) Jatim Rudy Julianto, Rabu (3/3/2021).

Terkait dampak pemberian intensif PPN terhadap penjualan, Rudy optimistis sektor properti akan bangkit kembali lewat kebijakan tersebut.  Pemberian insentif PPN diyakini akan mengatrol penjualan properti di Jatim hingga 60- 70%. Yang diminati, terutama untuk harga rumah dan apartemen di bawah Rp 600 juta per unit. Sedangkan untuk pembelian properti di kisaran Rp 1-5 miliar per unit masih lamban. “Ya jelas ada pengaruhnya insentif PPN itu ke pengembang dan konsumen. Semoga sektor properti di Jatim bangkit kembali,”katanya.

Dia menjelaskan sepanjang 2020, penjualan properti baik landed house dan vertical house di Jatim anjlok hingga 60%. Mereka yang punya duit memilih menunda membeli rumah seiring merebaknya pandemi Covid-19. “Tahun kemarin, yang punya duit pilih naruh uangnya di bank, sambil wait and see perkembangan pandemi. Tahun ini  dengan kucuran beragam intensif semoga mereka tertarik membeli rumah lagi,” katanya.

Untuk diketahui beriringan dengan insentif PPnBM kendaraan bermotor, pemerintah juga merilis insentif PPN untuk menggairahkan sektor properti. Sektor properti dipilih lantaran memiliki industri terkait sebanyak 170 sektor.  Adapun kriteria rumah tapak atau rumah susun yang berhak mendapatkan fasilitas insentif ini adalah memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar per unit. Untuk rumah dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar bebas PPN 100 persen, dan untuk rumah dengan harga jual Rp 2 – 5 miliar diskon PPN 50 persen untuk masa pajak Maret – Agustus 2021. Rumah yang mendapat insentif PPN ini harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan diberikan maksimal 1 unit untuk 1 orang, serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Pemerintah berharap jika properti bangkit maka keseluruhan sektor terkait itu akan turut menerima dampak yang baik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap pada sektor industri terkait properti, dapat melihat ini semua sebagai kesempatan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kinerja. Oleh sebab itu, industri pendukung sektor properti harus siap memanfaatkan peluang pertumbuhan. Selain itu, yang terpenting agar mereka bisa melakukan proses produksi secara efisien untuk daya saing lebih tinggi. ttw

Related posts

Rektor Unair Kukuhkan Enam Guru Besar Baru

redaksiWD

Dekatkan Jarak Antar Generasi, IM3 Kampanye Nyatakan Silaturahmi dengan Freedom Internet dan Pasar Ramadan  

redaksiWD

Ramai Aksi Boikot, Produk P&G hingga Unilever Diskon Besar-besaran

redaksiWD

Leave a Comment