Apdesi Telah Bermain Politik Praktis, Mendagri Kena Tegur DPR

Presiden Jokowi saat menghadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)  pimpinan Surta Wijaya di Istora Senayan pada Selasa lalu (29/3/2022)

 

JAKARTA (wartadigital.id)  -Deklarasi dukungan penambahan masa jabatan presiden yang dilakukan organisasi massa Apdesi  pimpinan Surta Wijaya beberapa waktu lalu berimbas kurang apik terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegur Mendagri karena Apdesi telah bermain politik praktis.

Bacaan Lainnya

Awalnya, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu bertanya kepada Tito Karnavian mengenai UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi massa di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri yang dinilai tidak tunduk kepada pemerintah.

“Saya melihat, mencermati, selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas Pak Menteri, itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2013,” ucap Junimart dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri RI dan rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI terkait evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021 di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri untuk membina mengawasi dan membina para ormas. Junimart lantas menyinggung Apdesi yang dinilainya telah kebablasan dengan menyuarakan dukungan penundaan pemilu dan atau penambahan masa jabatan presiden.

“Kalau kita masih ingat betul tentang Apdesi, undang-undang tentang ormas itu dan undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. Saya tidak menyampaikan tentang dukung-mendukung, tetapi mereka mestinya sudah paham tentang undang-undang Pemdes ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta agar Mendagri untuk tegas terhadap ormas dan menetralisir validitas mereka, baik yang terdaftar di Kemendagri maupun Kemenkumham. Sehingga masyarakat tidak dilanda kebingungan. “Jadi saran kami sebaiknya Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap sebagai pembina, pengawas, dari seluruh ormas di seluruh Indonesia,” demikian Junimart.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim juga meminta Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menegur kepala desa  yang ikut mendukung wacana penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo 3 periode.

Luqman bertanya kepada Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian terkait isu bahwa Kemendagri telah menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kepala dan perangkat desa untuk mendeklarasikan penambahan masa jabatan presiden.

Acara yang dimaksudkan Luqman, kegiatan Silatnas di Istora Senayan yang dilaksanakan oleh Apdesi pimpinan Surta Wijaya.

“Dua hal yang saya ingin pertanyakan apa betul informasi yang beredar bahwa baru sehari sebelum acara SKT untuk update itu keluar atau diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri ?” tegas Luqman di dalam ruang rapat.

Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan, Kementerian Dalam Negeri RI memiliki fungsi pembinaan terhadap organisasi massa dan pemerintahan desa. Menurut Luqman, seharusnya Kemendagri memberikan teguran keras terhadap Apdesi yang mendeklarasikan dukungan penambahan masa jabatan presiden tiga periode.

Sepanjang yang Luqman pahami, Kementerian Dalam Negeri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik pemerintahan umum otonomi daerah administrasi kewilayahan pemerintahan desa. “Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang,” ucapnya.

Politisi yang juga Ketua PP GP Ansor ini berharap, Kemendagri dapat menegakkan aturan. Selain itu, Kemendagri perlu mendorong para kepala daerah untuk melakukan pembinaan dengan memberi sanksi kepada kepala atau perangkat desa yang ikut menyatakan dukungan Presiden Jokowi untuk 3 periode.

“Satu, itu menyalahi undang-undang, yang kedua itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh menjadi presiden 2 periode,” tutupnya. rmo, ins