Don Adam: Big Data Jadi Rahasia Masak Kita Dipaksa Ikut Kudeta Konstitusi, Lha Kok Enak?

Istimewa
Don Adam

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pernyataan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi yang mengatakan bahwa big data luhut bukan data pemerintah tapi internal milik Luhut Binsar Pandjaitan menuai kritik tajam.

Dalam pernyataannya, Jodi Mahardi mengatakan bahwa Luhut memiliki hak untuk membuka atau tidak data tersebut. Sebab big data tidak menggunakan anggaran pemerintah. “Nggak pakai anggaran atau resources pemerintah. Terserah pihak Pak Luhut lah mau buka atau nggak,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Adamsyah Wahab merasa aneh dengan jawaban itu. Menurutnya, publik tidak akan masalah dengan penjelasan bahwa big data itu bersifat rahasia. “Big data sifatnya rahasia. Ok fine,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa (5/4/2022).

Masalah muncul, kata pria yang akrab disapa Don Adam ini, karena data yang bersifat rahasia itu dipamerkan ke publik. Lalu masyarakat dipaksa untuk ikut dalam kudeta konstitusi. “Lalu dengan yang sifatnya yang rahasia tersebut kita dipaksa untuk ikutan kudeta konstitusi. Lha, kok enak?” tutupnya.

PDIP Buka Suara

Sementara itu Partai pendukung utama Presiden Joko Widodo tegas mendesak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk berhenti mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024.

Desakan disampaikan politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus yang menduga kuat bahwa isu perpanjangan masa jabatan presiden didorong oleh dua pembantu Presiden Joko Widodo tersebut.

“Kelihatannya didorong oleh beberapa ketua partai politik dan juga Menteri Investasi serta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi,” ujarnya lewat akun media sosial pribadi, Selasa (5/4/2022).

Deddy Sitorus meminta Luhut dan Bahlil untuk membaca kembali konstitusi. Di mana dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tegas membatasi masa jabatan presiden. “Kami ingatkan Pak Luhut dan Pak Bahlil bahwa konstitusi sudah mengatur bahwa pemilihan presiden dilakukan setiap lima tahun sekali,” katanya.

Pihaknya meminta kepada Luhut dan Bahlil untuk tidak menampar, apalagi menjerumuskan Presiden Joko Widodo dengan isu penambahan masa jabatan presiden demi mendapatkan kekuasaan.

“Oleh karena itu, mohon jangan menjebak Pak Jokowi, mari tinggalkan kesan yang baik untuk Pak Jokowi. Jangan jerumuskan Pak Jokowi demi ambisi kekuasaan dan ambisi ekonomi dari Anda-anda sekalian,” tegasnya.

“Tolong jaga kehormatan Pak Jokowi, sudahi polemik tentang perpanjangan masa jabatan presiden,” tutupnya. rmo, set, ins