
JAKARTA (wartadigital.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja merilis aturan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan pengisian jabatan baru.
Aturan ini melonggarkan DJP untuk tetap membentuk dan mengisi jabatan baru hingga akhir 2026, guna memerkuat organisasinya di tengah upaya mendorong reformasi perpajakan.
Aturan dari Purbaya ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Dalam pasal 1839 A Purbaya menetapkan ketentuan pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.
“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026,” tulis Purbaya dalam pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Adapun, aturan ini dirilis dalam rangka menjaga stabilitas dan optimalisasi pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” tulis pertimbangan dalam PMK iti.
PMK ini telah diundangkan dan berlaku resmi mulai 31 Desember 2025. cnb, jak



