
SURABAYA (wartadigital.id) – Program rumah subsidi yang digalakkan pemerintah saat ini di lapangan masih menemui kendala. Dari sisi end user, banyak warga yang tak bisa membeli rumah murah atau bersubsidi karena terganjal BI checking atau sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Imbasnya produk properti pengembang sulit terserap pasar, warga pun juga gagal memiliki rumah.
Totok Lucida, pengusaha nasional yang berasal dari Surabaya mengatakan dari pengalaman menawarkan rumah subsidi dan analisa teman-temannya di REI, masih adanya catatan BI checking membuat bank enggan mendanai KPR warga. “Boleh dibilang 80% mereka yang ngajukan KPR saat ini ketolak bank karena terganjal BI checking,” katanya dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Totok yang pernah menjadi Ketua Umum DPP REI periode 2019-2022 mengatakan merujuk pengalamannya dalam menjual rumah subsidi di di Jatim, calon pembeli ditolak bank karena masih punya catatan BI checking yakni utang sebesar Rp 300 ribu pada pinjol (pinjaman online). Padahal pembeli ini memiliki pekerjaan tetap. “Saat saya tanya apa gak bisa menutup tunggakan itu, dia bilang kantor pinjolnya sudah tutup. Mau dibayar kemana juga bingung. Gara-gara itu, dia terganjal BI checking yang menyulitkannya untuk mendapatkan KPR,” katanya.
Hal yang sama juga terjadi pada calon pembeli lainnya yang terganjal BI checking karena terjerat pay later dan pinjol legal yang terdaftar di lembaga keuangan. Ironisnya tunggakan mereka rata-rata di bawah Rp 1 juta, ada yang punya tunggakan Rp 100 ribu, Rp 200 ribu. Padahal mereka memiliki profesi beragam mulai guru, pegawai pemerintahan hingga karyawan swasta. Mereka terkendala BI checking bukan karena tidak mau membayar tetapi rata-rata terlambat bayar atau nunggak yang berujung pada jumlah pinjaman yang membengkak.
Dengan kondisi ini, Totol Lucida memberikan masukan agar pemerintah melalui Bank Indonenesia, OJK dan lembaga terkait melunakkan aturan yang ada. Menurutnya selama utang pokok warga sudah lunas, tidak perlu ada catatan di SLIK OJK. Sementara bunga utang, warga yang negosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mendapatkan keringanan, seperti perpanjangan tenor, diskon atau penurunan bunga.
“Kalau warga sudah lunas utang pokoknya, ya jangan ada catatan. Jadi sudah tidak ada kendala mereka untuk mendapatkan KPR atau kredit lainnya. Kalau masalah ini bisa dipecahkan bersama dengan instansi terkait, saya optimistis secara keseluruhan bisnis tidak stuck kayak gini. Ayo duduk bersama cari solusi, warga juga dibantu kesulitannya, pengusaha dan semua yang terkait dengan bisnis properti juga dibantu dengan kesulitannya, pemerintah memfasilitasi, ” kata alumni Unair yang memiliki sejumlah usaha mulai properti, otomotif, distributor obat, kontraktor ini.
Dia memahami BI checking atau SLIK OJK juga mempunyai tujuan untuk mempermudah bank dalam melakukan hal screening serta meminimalisir status gagal bayar debitur. Namun aturan yang diterapkan sebaiknya juga lebih lentur, lunak dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan agar perekonomian tetap jalan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti BI cheking yang kerap menjadi ganjalan bagi masyarakat ekonomi bawah dalam pengajuan KPR rumah subsidi.
Menurut Yanuar, hal tersebut bisa jadi penghambat program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, perlu dicermati oleh pemerintah, soal beberapa hal yang menjadi penghambat masyarakat ekonomi bawah membeli rumah subsidi. “Harus dicermati betul kendala dan tantangan pencapaiannya terutama dari sisi akses masyarakat bawah untuk mendapatkannya,” ujar Yanuar di DPR Jakarta.
Yanuar menyoroti syarat BI checking yang kerap memupus harapan masyarakat untuk mengakses KPR. Masyarakat terkena BI checking yang sebenarnya untuk pinjaman-pinjaman ringan melalui aplikasi pinjol legal yang terdaftar di lembaga keuangan. “Misal, masyarakat menggunakan aplikasi pay later untuk pembayaran sebut saja 50 ribu rupiah, lalu telat bayar sehingga nunggak atau gagal bayar hingga akhirnya jadi catatan BI checking. Ketika mereka mengajukan kredit perumahan ini jadi tidak memenuhi syarat,” tutur Yanuar.
Untuk diketahui BI checking atau SLIK OJK sangat penting dalam pengajuan KPR karena digunakan oleh bank untuk mengevaluasi riwayat kredit calon debitur. Jika BI checking seseorang baik (skor kredit bagus), maka KPR akan lebih cepat disetujui. Sebaliknya, jika BI checking buruk (skor kredit rendah), pengajuan KPR bisa ditolak atau dipersulit.
Pemerintahan Prabowo Subianto telah mematok target membangun 3 juta hunian setahun, sehingga satu periode pemerintahan selama 5 tahun ada 15 juta rumah yang dibangun. Pemerintah hendak membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. nti





