
Aksi penolakan RUU TNI.
JAKARTA (wartadigital.id) – Baru saja disahkan DPR Kamis (20/3/2025) pagi, UU TNI bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/3/2025) hari ini. Gugatan diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Salah seorang pemohon, Abu Rizal Biladina membenarkan hal itu. “Benar saya akan mengajukan gugatan RUU TNI,” ujarnya, Kamis (20/3/2025) malam.
Selain, dirinya, ada delapan mahasiswa Fakultas Hukum UI lainnya yang terlibat menjadi pemohon. Gugatan rencananya dilayangkan pukul 10.00 WIB di Gedung MK Jakarta Jumat.
Rizal menjelaskan, dalam uji materi pihaknya akan menguji secara formil. Dia menilai, proses revisi yang dilakukan DPR dan Pemerintah bermasalah. “Akan diuji menggunakan Pasal 22A, 20 ayat (1), 1 ayat (2), 28D UUD NRI TAHUN 1945. Karena secara formil bermasalah, dalam petitumnya Rizal akan meminta MK untuk membatalkan seluruhnya,” jelasnya.
Sebelumnya, meski banyak diprotes, DPR RI mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna kamis pagi. Total ada tiga norma yang berubah. Pertama pasal 7 yang menambah cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16. Dua tambahan itu mencakup pertahanan siber dan perlindungan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian pasal 47 yang menambah jumlah lembaga yang dapat diduduki TNI dari 10 menjadi 14. Empat tambahan itu yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, dan Badan Penanggulangan Terorisme. Terakhir, adalah pasal yang menambah batas usia pensiun TNI. jpc




