
JAKARTA (wartadigital.id) – Isu mengenai Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal buka-bukaan mulai terbukti. Sehari setelah ditahan, pada Jumat (21/2/2025) malam, beredar video pernyataan Hasto di berbagai media sosial. Video berdurasi 5 menit 24 detik itu berjudul “Pelemahan KPK oleh Jokowi” itu berisi penjelasan Hasto soal peran Jokowi dalam revisi UU KPK.
Hasto mengatakan, pada 7 Mei 2024, dia bertemu dengan mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada sebuah acara di kampus Universitas Indonesia (UI). “Saat itu saya ditanya oleh Mas Novel. Soal apakah benar PDIP menjadi pelopor revisi UU KPK,” terang Hasto dari video dikutip, Minggu (23/2/2025).
Saat itu dia mengklarifikasi bahwa isu itu tidak benar. Dia menyakinkan Novel soal siapa pioner revisi UU KPK. “Inilah kalau ada hal-hal buruk oleh Presiden, selalu dilimpahkan ke PDIP,” katanya.
Sebaliknya, jika ada hal-hal positif selalu diambil oleh Jokowi, tanpa menyisakan benefit bagi kepentingan PDIP. Kepada Novel, Hasto menjabarkan bahwa PDIP tak pernah berupaya melemahkan KPK. Justru, PDIP menjadi partai yang getol menyuarakan perlawanan terhadap korupsi.
Pada video berdurasi 5 menit 24 detik itu, Hasto juga menjabarkan pertemuannya dengan Jokowi di Istana Merdeka pada Mei 2019 untuk membicarakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution di Pilkada Serentak 2020. Pertemuan digelar sebelum Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Pada pertemuan itu, Hasto mempertanyakan keseriusan presiden mengusung putra sulung dan menantunya itu. Hasto memberikan pertimbangan kepada Jokowi agar membatalkan rencana tersebut. Sebab, jika keduanya menang, secara otomatis akan menjadi pejabat negara. “Dan ini akan sangat rawan terhadap berbagai bentuk gratifikasi suap dan berbagai tindakan korupsi lainnya,” paparnya.
Pada pertemuan selanjutnya, Hasto berjumpa dengan salah seorang menteri kepercayaan Jokowi kala itu. Dari sang menteri itu, Hasto mendengar sendiri bahwa Jokowi telah memberikan arahan untuk merevisi UU KPK. “Merevisi pasal-pasal penting,” katanya.
Antara lain, pasal mengenai pimpinan KPK tidak otomatis bertindak sebagai penyidik. Dan pasal-pasal lain yang membuat penyidik dari unsur independen tak bisa masuk ke KPK.
Hasto juga menyebut, menteri itu mengatakan bahwa butuh dana sekitar 3 juta dolar AS untuk menggolkan revisi UU KPK. Hasto menduga revisi itu berjalan mulus karena Presiden saat itu punya kepentingan melindungi Gibran dan Bobby.
“Sejarah mencatat bahwa revisi Undang-Undang KPK ini dilaksanakan sebelum pilkada serentak, saat Mas Gibran dan Mas Bobi berproses menjadi walikota. Maka, ketika terpilih menjadi walikota, amanlah dari berbagai persoalan hukum karena KPK sudah dilemahkan,’’ katanya. rmo


