Berlaku Mulai 2025, Sekwan DPRD Sidoarjo Gelar Sosialisasi e-Katalog Versi 6

Sekwan DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi e-Katalog versi 6 di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/12/2024).

SIDOARJO (wartadigital.id) – Dalam rangka menunjang kelancaran kerjasama bersama media terkait publikasi berbayar, Sekretariat Dewan (Sekwan)  DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi e-Katalog versi 6.

Acara yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo ini di ikuti oleh sejumlah awak media baik cetak, online maupun elektronik, Senin (23/12/2024).

Bacaan Lainnya

Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Pranata Humas Ahli Muda Hj Diana Kholida Hasan SSos, MIKom dalam sambutannya menyampaikan kebijakan e-Katalog versi 6 adalah salah satu perubahan yang signifikan.

Pada 2025 DPRD Sidoarjo sudah langsung menggunakan e-Katalog versi 6. Ini berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan kebijakan LKPP pusat yang wajib menggunakan e-Katalog versi 6.  “Acara sosialisasi hari ini akan dipandu oleh Mas Oki dan Mas  Dwi selaku pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Diana  meminta kerjasama  teman – teman media, per Januari 2025 pihaknya sudah mulai start menggunakan e-Katalog versi 6 untuk ucapan publikasi Hari Jadi Kota Sidoarjo  pada 31 Januari 2024. “Insya Allah untuk anggaran masih sama belum ada kenaikan, masih seperti kemarin di tahun 2024,” tambahnya.

Diana menyampaikan pesannya jangan lupa seperti biasanya,  sebelum pengajuan ada bantuan publikasi kegiatan DPRD Kabupaten Sidoarjo  sebagai bentuk kerjasama dengan media. “Yang namanya kerjasama kita bermitra untuk publikasi DPRD dengan angle DPRD, ” katanya.

Sedangkan untuk SPj pihaknya  tidak sama seperti dinas yang lain yang  cepat cair. Namun pihaknya berjanji berusaha membantu secepat mungkin untuk pencairan. Pihaknya juga mohon bantuan kepada teman – teman media agar dalam pembuatan SPj sesuai dengan apa yang diminta.  Sehingga tidak  mengulang –  ngulang terjadi kesalahan  di bagian keuangan. Karena pengajuan SPJ ke bagian keuangan itu tidak hanya satu media tapi bisa sepuluh media, namun jika ada satu media yang membuat kesalahan maka media yang lain juga terhambat pencairannya.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini kita dimudahkan dalam bertransaksi elektronik dengan e-Katalog versi 6. Dengan demikian kita lancar dalam bertransaksi dan SPj nya pun bisa lancar,” katanya.

Sementara dari pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Oki Aliiansyah dalam sambutannya menyampaikan pihaknya tidak bisa berbuat apa apa terkait  perubahan e-Katalog dari versi 5 ke versi 6  karena itu memang aturan dari pusat terkait LPSE. Dulu pada waktu versi 5 pihaknya yang mengelola terkait etalase dan lain sebagainya. Tapi sekarang versi 6 sudah dipusatkan di LKPP.  “Banyak hal terkait fitur – fitur yang berbeda tentu nantinya akan menimbulkan  berbagai kesulitan, di antaranya pendaftaran akun dan transaksi e- Katalog,” ungkapnya.

Lanjut Oki kebijakan baru ini tetap harus dilaksanakan karena memang versi 5 kemarin banyak terjadi ketidaksinkronan atau kelemahan – kelemahan sehingga fitur – fitur itu harus diubah ke versi 6. “Kelemahan fitur – fitur itu berasal dari banyaknya etalase atau produk yang tidak sesuai dengan materi yang bisa diunggah secara mandiri oleh penyedia. Contoh  adanya iklan atau ADV  bisa diunggah di etalase manapun asal penyedianya cocok. Setelah dievaluasi oleh LKPP menimbulkan permasalahan, di mana ketika dieksekusi  yang dipersyaratkan dengan etalase tidak sesuai dengan produknya. Sehingga PPKom  yang harus memverifikasi ulang. Banyak produk produk dari penyedia itu tidak sesuai antara harga dan penyedianya. Sehingga versi 6 ini mulai ditertibkan,” jelasnya.

Masih kata Oki pada versi 6 ini ketika kita melakukan verifikasi akun baik itu admin maupun direktur nantinya  mulai dari verifikasi wajah. Jadi tidak bisa akun itu sembarang orang sebagai penyedia baru dan bukan direktur,  bisa daftar akun. Jadi yang bisa daftar harus direktur.  “Akun admin harus mendapat disposisi dari direktur untuk didelegasikan melakukan transaksi. Selama tidak ada delegasi dari direktur, admin tidak bisa melakukan eksekusi,” jelasnya.

Oki wanti-wanti ketika sudah diberlakukan versi 6,  media diminta aktif untuk mencoba sebelum versi 5 ini ditutup oleh LKPP. Kalau versi 5 sudah ditutup oleh LKPP mau tidak mau kita harus beralih ke versi 6. sis