
Bupati Tulungagung non aktif, Gatut Sunu Wibowo menjalani pemeriksaan di KPK.
JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung non aktif, Gatut Sunu Wibowo juga melakukan pemerasan hingga ke lingkungan kecamatan dan sekolah di Pemkab Tulungagung. KPK menyebut ada informasi awal terkait dugaan tindak pemerasan ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal ini berbeda dari temuan penyidikan awal KPK saat menetapkan Gatut sebagai tersangka tindak pidana pemerasan. Dalam temuan itu, KPK baru menemui ada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga diperas Gatut. “Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan,” ujar Budi, Selasa (14/4/2026).
Budi menambahkan, tindak pemerasan di lingkungan sekolah dan kecamatan ini berkaitan dengan jabatan. Menurutnya, ada sejumlah dana yang mesti digelontorkan untuk mengisi jabatan-jabatan di lingkungan tersebut. “Ya artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan Kepala Sekolah ataupun Camat,” tuturnya.
Meski demikian, penyidik menurutnya masih menelusuri fakta tersebut. KPK juga berharap ada dukungan masyarakat terkait penyidikan perkara ini. “Ini yang terus akan kami dalami kami telusuri ya sehingga kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka pemerasan. Gatut diduga memeras sejumlah perangkat daerah. Dia menerima uang Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp 5 miliar. ine




