
SIDOARJO (wartadigital.id) – Lama menduda ditinggal istri meninggal, RD (48) warga Tulangan Sidoarjo nekat cabuli anak gadis tetangga yang masih dibawah umur. Remaja berusia 14 tahun tersebut dipaksa melayani kebutuhan biologisnya di dalam kamar yang rumahnya berhadapan langsung dengan rumah korban.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amirullah dalam press release di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (26/5/2025) sore. “Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Fahmi di depan puluhan awak media.
Fahmi menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka. Berdasarkan keterangan korban (14) saat itu dirinya membeli mi instan dan berjalan di depan rumah tersangka. Saat itulah tersangka, yang lagi duduk – duduk di depan rumah memanggil korban untuk diajak masuk ke dalam rumah.
“Karena korban sudah mengenal tersangka tidak curiga. Saat itu tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Kemudian baju korban dilepas dan disuruh melakukan tindak asusila. Setelah hasrat tersangka tercapai, korban disuruh pulang,” ungkap Fahmi.
Fahmi menjelaskan terungkapnya kasus ini karena korban bercerita kepada bibinya. Setelah dimintai keterangan lebih detail, korban akhirnya mengaku dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka itu. “Nah, atas kejadian itu, pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, tersangka RD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo. “Dalam kasus ini penyidik Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, pakaian tersangka, seprai dan sarung dari rumah tersangka,” jelasnya.
Fahmi menjelaskan tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini, pidana penjara maksimal 15 tahun. Petugas (Polresta Sidoarjo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib kalau mengetahui tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. sis
