SIDOARJO (wartadigital.id) – Kabar dari KPK terkait penetapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan uang insentif BPPD, langsung mendapat tanggapan.
Usai halal bihalal dengan jajaran ASN di Pendopo Pemkab Sidoarjo, Gus Muhdlor mengaku sangat menghormati apa yang sudah disampaikan KPK. “Negara ini negara hukum, tapi saya akan komunikasi dulu dengan tim pengacara saya,” kata Muhdlor, Rabu (17/4/2024).
Menurutnya, sebagai negara hukum, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih berhak melakukan upaya hukum lainnya. “Nanti tim pengacara saya yang akan sampaikan langkah lanjutan,” katanya lagi.
Ditanya apakah sudah ada pemanggilan dari KPK sebagai tersangka, Gus Muhdlor tidak menjawab. Ditanya lagi soal apakah akan ada upaya pra peradilan? Dia mengaku masih akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang hasil korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. rmo