Diyakini Masih Banyak Makelar Kasus Hukum seperti Zarof Ricar

Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur .

JAKARTA (wartadigital.id) – Di Indonesia diyakini masih banyak makelar kasus seperti Zarof Ricar, namun tetap tenang menghirup udara bebas.  Keyakinan tersebut diungkapkan pegiat media sosial Hasyim Muhammad melalui akun X miliknya yang dikutip Senin (28/10/2024).

“Zarof Ricar bukanlah satu-satunya. Orang rakus bang#$@ seperti Zarof yang menjual hukum seperti itu pasti banyak sekali di negara kita,” tulisnya.

Bacaan Lainnya

“Sekarang mereka sibuk memindahkan kekayaannya. Cari tempat buat money laundry (LAGI). Akan banyak usaha-usaha baru (lagi) yang tiba-tiba besar tanpa tahu gimana prosesnya,” sambungnya.

Zarof yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Sebelumnya dalam penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing senilai Rp 920 miliar. Selain itu, aparat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram, yang saat ini diperkirakan bernilai lebih dari Rp 75 miliar. Dengan total harta yang disita mencapai Rp 995 miliar, uang dan emas tersebut hampir menyentuh angka Rp 1 triliun.

Zarof Ricar mengaku lupa terkait berapa banyak pihak yang memintanya untuk mengurus perkara selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa hal itu diungkapkan Zarof pada saat diinterogasi penyidik usai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Selain terbelit pemufakatan jahat di kasasi Ronald, Zarof diketahui juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 hingga 2022.

Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu Zarof diketahui meraup uang total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) atau hampir Rp 1 triliun. Uang tersebut disimpan di beberapa tempat berbeda. Ada yang tersimpan dengan rapi di dalam brankas di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan.

Selain itu Zarof juga menyembunyikan harta karun hasil kejahatannya di beberapa hotel di Bali. Akan tetapi ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa. “Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya,” ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik.

Penangkapan Ronald Tannur

Sementara itu Gregorius Ronald Tannur (27) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya kembali ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,  Minggu (27/10/2024)  pukul 14.40 WIB.

Istimewa
Penangkapan Ronald Tannur di rumahnya di kawasan Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan kronologi penangkapan Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya. “(Tersangka Ronald Tannur ditangkap) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Mia dalam keterangan resmi yang diterima Senin (28/10/2024).

Penangkapan Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Awalnya aparat kejaksaan berangkat dari kantor menuju kediaman Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya, dan tiba sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim masuk ke rumah Ronald Tannur didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) tersangka. Sekitar lima menit kemudian atau pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya tim langsung membawa Ronald Tannur menuju ke Kantor Kejati Jawa Timur. Tepat pukul 15.40 WIB, Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen. Selanjutnya Ronald Tannur dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. rmo, pri, ins

Pos terkait