
SURABAYA (wartadigital.id) – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 menjadi refleksi mendalam bagi anggota Fraksi Komisi E DPRD Jawa Timur atas nasib dan masa depan buruh di tengah ketidakpastian ekonomi global. Untuk itu di momen hari buruh internasional saatnya regulasi atau aturan pro- Pekerja diperkuat.
Anggota Fraksi DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto, memandang serius tren meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Timur selama tiga tahun terakhir.
“Buruh bukan sekadar tulang punggung pembangunan, tapi juga representasi nyata dari keberlangsungan ekonomi nasional dan daerah. Negara, termasuk DPRD sebagai bagian dari lembaga legislatif daerah, harus hadir menjamin kesejahteraan dan kepastian kerja mereka,” ungkap Hari Yulianto, di Surabaya, Kamis (1/5/2025).
Berdasarkan data resmi, pada 2023 tercatat 64.855 pekerja mengalami PHK. Jawa Timur bahkan masuk dalam lima besar provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia. Pada 2024, angka ini tidak menunjukkan penurunan signifikan.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat total 77.965 pekerja secara nasional kehilangan pekerjaan, dengan 8.394 pekerja di Jawa Timur yang terdampak. Sektor industri aneka dan dasar kimia menjadi yang paling terpukul, dengan total 6.001 pekerja kehilangan mata pencaharian.
Memasuki 2025, hingga Februari saja sudah terdapat 978 kasus PHK. Lonjakan ini menjadi sinyal bahwa sistem ketenagakerjaan di Jawa Timur tengah mengalami tekanan struktural yang sangat serius. “Angka-angka ini tidak bisa hanya dibaca sebagai statistik semata. Ini adalah cerita tentang ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghidupan. Negara tidak boleh abai,” imbuhnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil langkah-langkah protektif. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus berpihak kepada buruh.
“Kami mendorong revisi Perda Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan bagi buruh, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, pekerja perempuan, dan buruh kontrak. Kita tidak bisa lagi menoleransi sistem outsourcing yang menciptakan ketidakpastian berkepanjangan,” tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya akan mengawal ketat pelaksanaan Perda dan Pergub yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja. “Kita tidak ingin ada lagi perusahaan yang semena-mena melakukan PHK tanpa melalui prosedur yang adil,” imbuhnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi E DPRD Jatim menyatakan situasi global yang tidak menentu, kepastian kerja harus menjadi agenda politik utama di level daerah.
Untuk itu, pihaknya juga meminta Pemprov Jatim memperluas cakupan jaring pengaman sosial, termasuk pelatihan vokasi, insentif wirausaha baru, serta kemudahan akses terhadap program-program bantuan ekonomi. jtm, sis





