
JAKARTA (wartadigital.id) -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi dijemput paksa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pada Selasa 20 Januari 2026.
“Bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh Bidang Intel dibawa ke Jakarta,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/1/2026).
Nantinya, kata Rudi, Bidang Intel bersama Bidang Pengawasan akan meminta keterangan Kajari Sampang terkait laporan masyarakat.
Dia menambahkan bahwa perihal dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Kepala Kejari Sampang belum dapat diungkap ke publik. Penyidik saat ini masih menunggu keterangan langsung dari Fadilah Helmi untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
“Kelihatan masih proses permintaan keterangan,” kata Rudi, menunjukkan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal dan memerlukan waktu untuk mendapatkan semua fakta yang diperlukan.
Diduga kuat, penjemputan Fadilah berkaitan dengan perkara lama sebelum yang bersangkutan menjabat Kajari Sampang. rmo



