wartadigital.id
HeadlineNasional

Empat Lembaga Dilebur, Perintahkan Daerah Bentuk Badan Riset di Daerah

Istimewa
Presiden Jokowi

JAKARTA (wartadigital.id)  –  Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Lewat Perpres tersebut diatur bahwa BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu.

Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya. Empat lembaga tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

“Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN,” demikian bunyi Pasal 69 ayat (2) tentang Ketentuan Peralihan Perpres No 33 Tahun 2021.

BRIN dibentuk pada 2019 usai Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan. Awalnya, badan ini menjadi bagian Kementerian Riset dan Teknologi.

Dalam salinan surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi  meminta pertimbangan DPR soal pembentukan BRIN dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Kemenristek digabung dengan Kemendikbud karena BRIN akan dilepaskan dari Kemenristek dan menjadi badan otonom sendiri. Oleh karena sebagian besar tugas dan fungsi Kemenristek akan dilaksanakan BRIN, pemerintah berpandangan perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. DPR menyetujui usulan tersebut. Presiden Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN pada 28 April 2021.

Perpres No 33 Tahun 2021 mengatur posisi BRIN langsung di bawah presiden. BRIN ditugaskan menangani urusan riset dan inovasi di Indonesia dibantu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang nantinya akan dibentuk pemerintah daerah. “BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA,” bunyi Pasal 3 Perpres No 33 Tahun 2021 yang sudah diteken Jokowi.

Selanjutnya  Perpres  memerintahkan pemerintah daerah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) . “BRIDA wajib dibentuk atau dapat diintegrasikan dalam perangkat daerah paling lama dua tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” demikian bunyi Pasal 72 Perpres yang diteken dan diundangkan pada 28 April 2021 itu.

Perpres No 33 Tahun 2021 mengamanatkan BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. BRIDA menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Psal 63 ayat 2 Perpres No 33 Tahun 2021 mengamanatkan pembentukan BRIDA diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Dalam pelaksanaan sebagaimana pasal 64, BRIDA bertugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BRIDA juga bertugas melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan pembangunan daerah di segala aspek kehidupan dengan berpedoman pada Pancasila. “Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ditetapkan oleh kepala daerah setelah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan BRIN,” bunyi pasal 66 Perpres tersebut.

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA akan dievaluasi oleh BRIN. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbas Diamnya Cendikiawan

Peleburan empat lembaga yang akan dibawahi BRIN menuai kritik. Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menyebut peleburan empat lembaga tersebut akan merusak perkembangan riset di Indonesia. “Penyatuan LIPI, BPPT, dan Batan ke dalam BRIN sesuai Perpres No 33 Tahun 2021 yang baru saja dikeluarkan Presiden Jokowi nampaknya bakal berujung pada malapetaka riset Indonesia,” ujar Azyumardi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Peleburan empat lembaga riset itu pun turut disoroti oleh mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu. Ia mensinyalir, peleburan tersebut terjadi begitu saja karena selama ini para cendekiawan diam. “Karena selama ini para cendekiawan hanya diam, maka mereka akan ‘dikubur’ hidup-hidup bersama lembaganya,” jelas Said Didu di akun Twitternya, Kamis (6/5/2021). ren, set, tmp

 

Related posts

Anargya ITS Siap Bidik Juara FSAE Japan 2023

redaksiWD

Ambyar,  Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas WN Tiongkok Terdakwa Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 1 Triliun

redaksiWD

Sambut Ramadan 1444 H, Grand Dafam Signature Surabaya Kembali Sajikan Harmony Iftar

redaksiWD

Leave a Comment