wartadigital.id
HeadlineNasional

Fungsi Tumpang Tindih, 19 Lembaga Non Struktural Bakal Dibubarkan

Menpan RB Tjahjo Kumolo

JAKARTA (wartadigital.id) –  Penyederhanaan birokrasi dengan membubarkan lembaga non struktural (LNS) yang fungsinya dinilai tumpang tindih terus dilakukan pemerintah. Pada tahun ini pemerintah kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang (UU).

“(Ada) 19 (LNS) yang sedang kita ajukan (pembubarannya) ke DPR, karena itu pembentukan badan/lembaga yang tumpang tindih yang perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas sebab itu produk daripada undang-undang,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)  Tjahjo Kumolo dalam acara penyampaian apresiasi hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik kementerian/lembaga, Selasa (9/3/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).

Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No 176 Tahun 2014. Kemudian tahun 2015 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No 16 Tahun 2015. Lalu tahun 2016 ada sembilan LNS yang dibubarkan melalui Perpres No  116 Tahun 2016.

Kemudian pada tahun 2017 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No 124 Tahun 2016 dan Perpres No 21 Tahun 2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No 82 Tahun 2020 dan Perpres 112 Tahun 2020.

Sebelumnya Tjahjo mengatakan bahwa alasan pembubaran sering kali disebabkan oleh keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien. Kemudian adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada.

Lalu alasan lainnya adalah kinerja LNS tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pembubaran LNS bukan hanya untuk penghematan. Namun merupakan bagian dari kebijakan debirokratisasi.  “Tidak semata-mata pertimbangan pemborosan, namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Makin banyak lembaga tidak serta merta diikuti dengan makin baik kinerjanya pemerintah,” pungkasnya. set, sin

Related posts

Memasuki Hari Keempat, Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Mencapai  15 Ribu

redaksiWD

Hand Sanitizer Berbahan Lendir Bekicot Karya Tim Liputan Unair Lolos Pendanaan PKM 2021

redaksiWD

Khofifah Siapkan Penjemputan Warga Jatim di Jakarta  yang Dievakuasi dari Sudan

redaksiWD

Leave a Comment