
Dokumentasi demo guru honorer beberapa waktu lalu.
JAKARTA (wartadigital.id) –Tuntutan hakim agar gajinya dinaikkan pemerintah menjadi sorotan publik. Mereka mengaku sudah 12 tahun gajinya tak pernah naik. Banyak warganet yang membanding-bandingkan gaji hakim dengan pendapatan yang diterima guru honorer setiap bulannya.
“Gaji hakim baru diangkat Rp 12 juta, masih dikeluhkan karena katanya kayak uang jajan bocah Rafathar 3 hari,” tulis akun X @ilhamkhoiri yang dikutip Kamis (10/10/2024).
“Lha bgmn dg gaji sebagian guru honorer antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan? Padahal, para guru itu menentukan kecerdasan generasi bangsa Indonesia ke depan!” sambungnya.
Diketahui, Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji menaikkan gaji hakim setelah dia dilantik menggantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober mendatang. Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai kenaikan penghasilan bisa meningkatkan independensi dan integritas para pengadil.
Prabowo menyampaikan janji itu melalui sambungan telepon dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para hakim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Rencana Gelar Aksi Protes
Untuk diketahui ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), berencana akan melakukan protes terkait kurangnya kesejahteraan hakim di Indonesia. Adapun bentuk aksi protes, para hakim akan melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
Rencana aksi protes tersebut, keluar pada saat SHI melakukan audiensi bersama DPR RI, Selasa (8/10/2024). Dalam audiensi itu, setidaknya ada 4 tuntutan utama yang disuarakan. Pertama Perubahan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Besaran gaji hakim saat ini, memang dianggap tidak layak. Karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi. Kedua, menuntut pembahasan RUU Jabatan Hakim. RUU ini membahas seluruh hal mengenai para hakim dari proses rekrutmen, promosi, mutasi sampai pengawasan.
Tuntutan yang ketiga adalah, mendorong DPR membahas RUU Contempt of Court atau pelecehan terhadap persidangan. Karena banyak sekali pelecehan terhadap proses persidangan baik di dalam ruang persidangan, lingkungan persidangan maupun di luar.
Sedangkan tuntutan yang terakhir adalah para hakim meminta adanya aturan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarga. Karena dalam menjalankan tugasnya para hakim kerap mendapatkan intimidasi.
Persoalan tersebut, mendapatkan perhatian serius Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (9/10/2024), Neng Eem mengungkapkan bahwa aksi tuntutan hakim di berbagai daerah di seluruh Indonesia itu, menunjukkan adanya persoalan yang krusial dalam tata kelola kelembagaan negara. Khususnya yang menyangkut kesejahteraan para hakim.
“Kita semua cukup terkejut dengan aksi ribuan teman-teman hakim. Kami memahami apa yang dirasakan teman-teman hakim tersebut. Terlebih, selama 12 tahun tidak ada kenaikan. Saya kira, memang perlu dikaji lagi soal ini,” kata Neng Eem.
Menurutnya, jika persoalan ini berlarut-larut, tidak segera diselesaikan dan dicari solusinya tentu akan berdampak pada kinerja hakim dan mengancam eksistensi lembaga yudikatif. “JIka ini dibiarkan akan berbahaya. Akan terjadi pelapukan lembaga yudikatif dan berakibat pincangnya tata kelola kenegaraan. Tentu kita tidak menginginkan ini terjadi. Terlebih, dalam tata kelola kenegaraan kita, kita menganut konsep trias politica,” jelasnya.
Ketua Fraksi PKB MPR RI ini menegaskan pentingnya penyelesaian yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para hakim. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya dalam penguatan kelembagaan.
Neng Eem meminta agar tiga lembaga negara baik yudikatif, eksekutif , legislatif segera merumuskan dan melakukan langkah-langkah yang efektif untuk menguatkan kembali peran hakim, agar optimal dalam menjalankan fungsinya. rmo, trb