wartadigital.id
EkbisHeadline

Hore, Pajak Mobil Baru 2.500 CC Bakal Didiskon

Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (wartadigital.id)  – Kabar baik bagi Anda yang berencana membeli mobil baru berkapasitas isi silinder hingga 2500 cc.  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan untuk memperluas cakupan diskon pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih melihat diskon tersebut dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Sebagai informasi, kebijakan diskon PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 berlaku untuk mobil dengan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

“Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70% bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan,” jelas Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Lanjutnya, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan aturan diskon PPnBM pembelian mobil baru sampai 2.500 cc. Hal ini dipertimbangkan seiring dengan banyaknya permintaan mobil di atas 1.500 cc.

“Kemarin dapat juga arahan dari Presiden Jokowi untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa dipertimbangkan,” jelasnya.

Saat ini, dalam Pasal 2 dijelaskan insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Selain itu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4×2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70%.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100% pada Maret-Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50% dan untuk September-Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25%. set, sin

Related posts

Indeks KUB Jatim Tertinggi se-Pulau Jawa, Hasil Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat

redaksiWD

MoU dengan Provinsi Lampung, Khofifah Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

redaksiWD

Ronaldinho Merapat ke Rans Cilegon FC,  Bakal Ramaikan Liga 1

redaksiWD

Leave a Comment