Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden, Total 4 Jenderal

Istimewa
Irjen Slamet Uliandi

JAKARTA (wartadigital.id) – Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. “Insial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhu unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Brigjen Suhermanto menjelaskan, Irjen Slamet Uliandi memiliki peran sebagai pembina MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. “Peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag monitoring Bareskrim 2010-2019,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dengan penetapan tersebut, Irjen Slamet yang sebelumnya berstatus saksi kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan Irjen Slamet menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat jenderal. Sebelumnya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut.

Beri Izin Penghapusan Berkas Kasus Penyadapan

Brigjen Suhermanto menjelaskan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. SU diduga berperan memberikan izin menghapus berkas penyadapan. “Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Brigjen Suhermanto.

Tersangka SU memiliki posisi penting sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri serta pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019. Setiap tindakan penyadapan yang dilakukan oleh tersangka EH dan AS harus melalui izin SU. “Harus mendapat izin dari saudara SU,” ujar Brigjen Suhermanto.

Total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang. LSP, ASN, dan EH telah ditahan di Mako Brimob, sementara tersangka SU belum dapat ditahan karena terkendala kondisi kesehatan.

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi serta sejumlah ahli di bidang teknologi dan hukum pidana. “Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13, dan ahli sebanyak 5 orang, terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” ujar Brigjen Suhermanto.

Tidak Ditahan Karena Stroke

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Slamet Uliandi (SU), meski telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan tersebut diambil pihak kepolisian berdasarkan pertimbangan terkait kondisi kesehatan tersangka yang memburuk pasca mengalami serangan stroke. “Tersangka SU saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang sedang mengalami sakit pasca-stroke dan memerlukan perawatan medis secara intensif,” kata Brigjen Suhermanto.

Kondisi penanganan SU ini berbeda dengan tiga tersangka lain dalam skandal yang sama, yakni EH, AS, dan satu perwira lainnya, yang saat ini seluruhnya telah mendekam di rumah tahanan Mako Brimob.

Meski tidak ditahan, lanjut Brigjen Suhermanto, Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019 tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Meskipun dilakukan penangguhan penahanan karena alasan medis, kami tegaskan proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap saudara SU tetap berjalan secara transparan, profesional, dan objektif,” ujar dia. rmo, ins

 

Pos terkait