Jelang Ramadan 1444 H, Khofifah Imbau Masyarakat Bangun Sikap Saling Menghormati dan Tingkatkan Kamtibmas

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

 

SURABAYA (wartadigital.id) – Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah tinggal menunggu hitungan hari. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh warga Jawa Timur  untuk saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban, terutama di sektor usaha rumah makan dan pariwisata.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat Jatim adalah masyarakat yang majemuk. Masyarakat yang terdiri dari beragam latar belakang agama dan suku. Menjelang Bulan Ramadan ini, kami mengimbau agar masyarakat Jatim tetap  saling menghormati dan menjaga  kamtibmas,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/3/2023).

Dengan saling menghormati dan memupuk persaudaraan, Khofifah berharap umat Islam dapat melewati Bulan Ramadan ini dengan khusyuk  hingga di hari kemenangan Idul Fitri nanti.

Sebagai salah satu cara menghormati bulan suci ini bagi para pelaku usaha makanan dan minuman adalah dengan menjual makanan secara  tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai. Selain itu, Khofifah juga mengimbau agar pedagang tidak menjual, atau menyajikan minuman mengandung alkohol. “Silakan berjualan tapi lakukan dengan tidak mencolok. Gunakan tirai di siang hari untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” pesan Khofifah.

Dengan demikian, lanjut Khofifah, masyarakat non muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadan. Namun tetap menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.

Khofifah juga mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. Pengelola objek wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya) dan Minuman Beralkohol.

“Untuk antisipasi liburan Idul Fitri nanti , terutama objek wisata yang berisiko terhadap  terjadinya kecelakaan seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat berisiko longsor, kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung,” ujarnya.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, dan motel. Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang. Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan  terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas.

Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha Diskotik, Kelab Malam, Pub/Rumah Musik, Karaoke dan  Panti Pijat/Rumah Pijat  selama bulan Ramadan ini  diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan usahanya  serta usaha Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat lsya’/tarawih). pri