
SURABAYA (wartadigital.id) – Perilaku tidak pantas dan tidak beradap dilakukan oleh oknum pegawai DPRD Kota Surabaya. Akibat kalah gugatan pengasuhan anak, pria yang bernama Henry Prabowo mengeluarkan sumpah serapah yang tidak patut diucapkan kepada mantan istri, kedua orangtua mantan istri dan pengacara pendamping mantan istri.
Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda pada Minggu (16/2/2025),sidang gugatan hàk asuh ànak atas nama Samudra Alfarizky Putra Prabowo telah dimenangkan oleh sang ibu yàitu Fitri Afriana Devi. Namun Henry Prabowo masih belum bisa menerima kenyataan bahwa hak asuh ànak jatuh ke tangan ibu kandungnya sendiri yaitu Fitri Afriana Devi.
Segala cara dilakukan agar anak tetap bisa diasuh olehnya, termasuk melakukan ancaman dan makian kepada mantan istri juga keluarganya. Sebagai seorang pegawai di lingkungan terhormat harusnya mempunyai perilaku juga etika yang baik di masyarakat. Tapi kebalikannya malah bersikap sombong dan arogan.
Kata-kata kasar dan ancaman dilontarkan melalui WhatsApp voice suara kepada mantan istrinya agar merasa takut dan tidak mengambil si anak yang seharusnya menjadi hak dari ibunya untuk mengasuhnya. Kata binatang serta umpatan jorok ia lontarkan.
Sebagai seorang ibu, Devi selama ini tidak pernah menahan atau menghalangi jika si anak dibawa oleh bapaknya. Karena semua nanti bisa mempengaruhi psikologi sang anak.
“Sebenarnya saya tidak pernah mau berpisah seperti ini, jadi bermusuhan. Saya maunya baik-baik sama keluarga. Karena saya takut berdampak pada anak. Saya gak tahu harus bagaimana lagi,”ucap Devi sambil menangis, Senin (17/2/2025) malam.
Pihak Humas DPRD Surabaya saat dihubungi awak media untuk konfirmasi melalui panggilan WhatsApp belum dibalas. Berbeda dengan Bambang Iswahyudi SH,MH selaku kuasa hukum dari Devi. Dia merasa kaget setelah tahu ada kiriman WhatsApp voice yang diterima.
“Saya harap dari pihak tempat bekerja segera mengklarifikasi tentang norma etika kepegawaian. Karena diduga tindakan ancaman dan tantangan melalui WhatsApp atau media lainnya bisa dilaporkan sesuai UU ITE pasal 29 UU No 1 Tahun 2024,”terangnya. sis