
Jimly Asshiddiqie
JAKARTA (wartadigital.id) – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, menyoroti kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen. Menurutnya, bupati tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, apalagi dengan kenaikan sebesar itu.
“Bupati tidak punya kewenangan tetapkan tarif pajak apalagi pajak PBB naik 250 persen. Objek pajak dan tarifnya harus diatur di UU berdasar Pasal 23A UUD,” tegas Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Jumat (8/8/2025).
Jimly pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah tegas atas kebijakan tersebut. “Baiknya Kemdagri segera tertibkan dan adakan pembinaan intensif kepada kepala daerah agar jangan buat kebijakan semaunya sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 23A UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa segala bentuk pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur melalui undang-undang, karena berimplikasi langsung terhadap hak-hak rakyat.“Mengapa dalam Pasal 23A UUD ditentukan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan UU, karena rakyat berdaulat. Maka untuk menambah bebani rakyat dengan kewajiban dan pengurangan hak dan kebebasan rakyat hanya boleh diatur atas persetujuan rakyat sendiri,” pungkas Jimly.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang terkesan menantang masyarakat untuk datang berdemo menolak kenaikan PBB di wilayahnya. Warga yang menolak kebijakan Sudewo tetap membuat posko di halaman Kantor Bupati Pati dan menerima donasi berupa makanan serta minuman. Logistik tersebut akan digunakan untuk demo di Alun-alun Pati pada 13 Agustus 2025. rmo





