JAKARTA (wartadigital.id) – Dugaan korupsi di tubuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan dugaan penyimpangan penagihan pajak sebesar Rp1,7 triliun di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Informasi itu masuk dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut laporan yang masuk bakal didalami terlebih dahulu. “Namun, prinsipnya setiap laporan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).
Meski sudah mengirimkan bukti, KPK tidak bisa langsung mencecar saksi maupun tersangka dengan laporan MAKI. KPK perlu menelaah terlebih konteks dugaan rasuah yang diterima. “Apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” ujar Ali.
Lembaga anti korupsi itu bakal memanfaatkan informasi dari MAKI jika tervalidasi. KPK tidak segan menindak siapapun orang yang berani korupsi di sektor pajak. Penindakannya juga tidak akan pandang bulu.
“Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tegas Ali.
Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan penyimpangan penagihan pajak sebesar Rp1,7 triliun ke KPK. Laporan itu terkait dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu. “MAKI melaporkan ke KPK atas dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun yang diduga terkait dengan inisial AP,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
Boyamin menyebut penyimpangan itu berasal tunggakan pajak PT Industri Pulp Lestari. Hal itu sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya surat Menteri Keuangan Nomor SR-383/MK.03/2017. set, med