KPU Jatim Buka Pendaftaran Komisioner KPU Periode 2024-2029

 

Untuk kontinuitas kelembagaan perlu pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur 2024-2029.

 

Bacaan Lainnya

SURABAYA (wartadigital.id) – Menjelang masa berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa  Timur Periode 2019-2024 pada 20 Februari 2024, untuk kontinuitas kelembagaan perlu  pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur 2024-2029.

Maka Tim Seleksi  Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun  2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi  pada 5  Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43   Kabupaten/Kota di 9  Provinsi Periode 2024 – 2029, mengundang dan membuka  kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan  diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Jawa Timur.

“Pembentukan KPU Provinsi Jawa Timur akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran yang dimulai pada  24 Oktober dan berakhir 4 November 2023,” bunyi siaran pers KPU Jatim, Selasa (24/10/2023).

Tim seleksi KPU Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari lima  anggota dan diketuai oleh Dr Sasongko Budi Susetyo dimandati  untuk menyosialisasikan dan membuka pendaftaran yang diharapkan disambut dengan antusias  oleh WNI yang memenuhi syarat.

Tugas Timsel dimulai pada tahap Pengumuman Pendaftaran pada  24 Oktober 2024 sampai dengan Penyampaian Nama  Calon Anggota KPU Provinsi kepada KPU paling akhir 13 Desember 2024. Timsel  akan memulai seleksi calon anggota KPU Provinsi Jatim dengan membuka, menerima  pendaftaran dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi.

Dilanjutkan dengan menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi, jika  semua sudah memenuhi syarat Timsel mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon  anggota KPU Provinsi. Lebih dari itu Timsel Provinsi Jawa Timur akan melakukan tahapan-tahapan seleksi mulai dari  ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawacara. Pada akhir seleksi akan memilih 14  calon anggota KPU Provinsi Jatim (dua kali jumlah calon anggota KPU Provinsi) yang  nantinya akan disodorkan dan mengikuti fit and proper test dilakukan oleh Komisioner KPU  RI.

Untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Provinsi Jatim setiap  pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang dimiliki KPU yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Untuk mendapatkan calon anggota komisoner KPU yang kredibel, jujur dan adil dalam tahapan  seleksi, masyarakat diharapakan terlibat aktif dengan melakukan klarifikas dan juga saran serta  masukan atas calon anggota KPU Provinsi. Salah satu kesuksesan seleksi adalah adanya  keseimbangan gender, untuk pendaftar juga diminati oleh para perempuan. Dengan begitu  keterwakilan perempuan 30 persen dalam seleksi bakal calon anggota KPU Provinsi  diharapkan dapat terpenuhi.

Kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dapat dicermati pada  laman KPU Provinsi Jatim. Adapun alamat KPU Provinsi Jatim: https://jatim.kpu.go.id/.  Dalam proses pendaftaran bakan calon anggota wajib melakulan pengunggahan dokumen  persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung  atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi yaitu Hotel Luminor, Jl. Raya  Jemursari No. 206-208, Tenggilis Mejoyo Surabaya Lantai 15.

Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan 4 November 2023 pukul 23.59 WIB.  Pada 24 Oktober – 3 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 dan untuk 4 November 2023 penerimaan  dokumen fisik dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59. sis