Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Lakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Sidoarjo.

 

SIDOARJO (wartadigital.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai setempat  melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Sidoarjo. Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai mengamankan kurang lebih 940 batang rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

Kasi Binwaslu Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar menjelaskan untuk tahun ini,  pertama kali Satpol PP Sidoarjo mendapat limpahan dana bagi hasil bea cukai. Di mana 10 persennya untuk penegakan hukum, di antara ada sosialiasi, pembinaan dan operasi pasar.

“Tujuan operasi pasar, bukan untuk mendapatkan tangkapan yang banyak tetapi lebih ke edukasi agar pedagang kelontong ini tidak menerima atau berani menolak saat sales rokok ilegal ini menitipkan barangnya, ” jelas Anas usai kegiatan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sidoarjo, Selasa (24/10/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kabid Gakda ini  menambahkan pihaknya juga mempersempit ruang gerak pengedar bersama dengan tim Bea Cukai Sidoarjo. Untuk penentuan tempat operasi dilakukan oleh aduan masyarakat ,juga intaian dari anggota satpol PP dan operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan kegiatan ke sembilan kali pada tahun ini.

Di tempat yang sama, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Sidoarjo Satya Wahyu Pradita menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan operasi  pemberantasan rokok ilegal ini adalah Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. “Kami tidak bisa serta merta menyebut barang tersebut dari mana karena setiap pedagang kelontong yang menjual rokok tersebut tidak tahu darimana rokok tersebut. Sebab ada sales yang datang menitipkan rokok ilegal tersebut dan selalu menolak saat dimintai nomor telepon,” jelas Satya di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo usai kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Saat ditanya berapa kerugian negara terkait peredaran rokok ilegal ini, Satya menjelaskan pihaknya sudah mengamankan sedikitnya 27 juta barang rokok ilegal. Sehingga bila dirupiahkan kerugian negara mencapai Rp 18 milliar lebih.

Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan pada Selasa (24/10/2023) oleh Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo mendatangi warung kopi di daerah Bluru Kidul dan Rangka Kidul Sidoarjo. Dalam kegiatan operasi tersebut telah diamankan sebanyak 30 bungkus rokok dengan sepuluh merek rokok tanpa pita cukai rokok di Warkop Aba daerah Bluru Kidul dan 17 bungkus rokok dengan tujuh merek di Warung Kopi Pak Syahril di Rangkah Kidul Sidoarjo.

Salah satu pemilik warkop, Aan Andriyanti menyampaikan bahwa pihaknya didatangi sales rokok dan menitipkan 18 bungkus rokok. Sales tersebut akan mengambil rokok beberapa hari ke depan.

“Saya tidak punya nomor teleponnya sebab saya minta tidak dikasih. Dia (sales, red) hanya bilang nitip aja dan akan diambil saat rokok sudah laku, “Jelas Aan.

Perempuan bertubuh tambun ini menjelaskan dari sales dia mendapatkan harga Rp  9.000/bungkus dan dan dijual dengan harga Rp 11.000/bungkus. Namun, pihaknya baru menjual satu bungkus rokok saja dan tidak tahu bahwa rokok tersebut adalah rokok ilegal. Merek rokok ilegal yang beredar di sekitar Sidoarjo antara lain Sendang Biru, Flash, Stigma, Hoki, Lois  Blod, Mango Top, Red Bull, Signal dan Jangger. sis