KPU Sidoarjo Sosialisasikan PKPU Baru

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, Senin (15/7/2024).

 

SIDOARJO (warta digital.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (15/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Sidoarjo juga menyebutkan satu poin penting yang membedakan PKPU 8/2024 ini dengan piranti hukum sebelumnya, yaitu batasan minimal usia untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk calon pasangan kepala daerah di level kabupaten dan kota minimal 25 tahun yang dijelaskan di Pasal 14.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidoarjo Haidar Munjid menjelaskan pasal 14 ayat c menyebutkan calon gubernur dan wakil gubernur , calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sedang di pasal d berbunyi paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

” Yang membedakan dengan PKPU sebelumnya adalah batasan minimal paslon berdasarkan putusan MK yang terbaru. Kalau sebelumnya 30 tahun untuk bupati dan walikota serta 35 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur. Perhitungan itu berdasarkan tanggal pelantikan,” ucap Haidar Munjid.

Sebelumnya, Munjib menjelaskan setiap partai politik yang memiliki kursi di DPRD wajib mengajukan kandidat dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Sidoarjo yang akan digelar 27 November 2024 mendatang, baik sebagai pengusung maupun pendukung pasangan calon. Jika tidak, maka konsekuensi yang akan diterima oleh parpol tersebut adalah parpol tersebut akan di-black list di penyelenggaraan Pilkada berikutnya.

“Setiap parpol yang memiliki kursi di DPRD harus ikut. Kalau tidak mengajukan calon bupati mapun calon wakil bupati akan kita diskualifikasi pada Pilkada periode depan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai piranti hukum tersebut, parpol-parpol parlementer itu bisa menggunakan dua skema pencalonan. Yang pertama menggunakan hitungan keanggotaan di DPRD, yakni 20% dari jumlah total kursi atau minimal 10 kursi.

Selain itu parpol juga bisa menggunakan skema hitungan minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di Sidoarjo, yakni sebesar 288.019 suara. “Lengkapnya ada di Pasal 11 di PKPU tadi,” imbuhnya.

Haidar Munjid juga menyebutkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan digelar mulai  27-29 Agustus 2024. Jika sampai batas akhir masa pendaftaran pasangan calon yang ditutup pada 29 Agustus mendatang hanya ada satu pasang kandidat, KPU Sidoarjo akan memberikan perpanjangan waktu sampai 3 hari atau hingga Minggu, 1 September 2024

“Jika sampai tanggal 1 September tidak ada kandidat lain yang mendaftar, maka Pilkada tersebut bisa tetap dilangsungkan dengan satu pasang calon melawan bumbung kosong, ” pungkasnya. sis

Pos terkait