
Ketua Umum LKBH Merah Putih Ahroji mengunjungi kediaman orangtua pelaku pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso.
Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso mencatat pada periode Januari hingga November 2024 ada 454 perkara cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami dan 1.368 perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri. Apa penyebabnya? Data di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso menyebutkan masalah ekonomi dan adanya campur tangan pihak ketiga menjadi penyebab utamanya.
Oleh: Siska Prestiwati Wibisono
Seorang perempuan berusia 17 tahun sedang menyapu halaman rumahnya, saat reporter wartadigital.id dan Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Merah Putih, Ahroji tiba di kediaman orangtua pelaku pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso. Melihat kedatangan kami, dengan ramah perempuan tersebut menyambut dan segera mempersilakan kami masuk ke dalam rumahnya.
Tidak lama, kedua orangtuanya pun menyambut kami. Setelah cukup saling menyapa, sang ayah pun mulai membuka obrolan mengapa keluarganya sampai menikahkan sang putri yang tahun lalu masih berusia 16 tahun dan baru saja memasuki pendidikan di Madrasah Aliyah atau sederajat dengan SMA.
“Ya itu karena kesalahan dia sendiri (sang putri, Red), kami dipanggil oleh kiai tempat dia mondok dan diberitahu kesalahannya, tentu kami malu akan hal itu. Alhamdulillah tidak lama, keluarga pihak laki-laki melamar anak saya dan pernikahan pun segera kami laksanakan pada 29 Desember 2023 lalu, ” tutur ayah dari dua orang putri ini.
Sang ayah mengaku pihaknya menyetujui pernikahan dini ini karena keluarga pihak laki-laki berjanji akan tetap mengizinkan dan mendukung putrinya untuk melanjutkan pendidikan hingga selesai. Namun semua itu hanyalah angin surga semata. Setelah resmi menikah, tidak lama, sang putri pun diboyong ke rumah besan yang letaknya berada di perbukitan dan jauh dari rumah mereka. Sehingga putrinya putus sekolah dan pada Ramadan 2024 kemarin, sang putri bersama sang menantu kembali ke rumahnya dengan kondisi sang putri yang sangat memprihatinkan. Tubuhnya sangat kurus dengan kondisi sering melamun.
“Putri saya diantar menantu saya pulang kesini saat Ramadan 2024 kemarin. Setelah antar putri saya, menantu saya pamit kembali ke rumah orangtuanya. Setelah menantu saya sampai di rumahnya sendiri, dia mengirim pesan melalui WhatsApp bahwa dia akan segera menceraikan putri saya. Sebagai orangtua tentunya saya kaget namun saya kira itu tidak serius namanya juga rumah tangga. Namun ternyata, tidak lama kami mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama terkait cerai talak dari menantu saya itu, “ungkap sang ayah dengan lirih.
Didampingi sang ayah, gadis yang menikah di usia 16 tahun ini menuturkan kepada wartadigital.id terkait kesalahan yang disebut sang ayah yang mengharuskan dia menikah dengan teman satu pondok yang usianya hanya terpaut satu tahun di atas usianya sendiri.
“Kami semua santriwan dan santriwati dikumpulkan di masjid dan disana kiai menyebutkan tiga anak santriwati dan tiga nama santriwan yang berpacaran, salah satunya saya dengan pria yang saya sukai. Kami saling suka dan sempat saling sapa dan ngobrol bila ada kesempatan. Tapi kami tidak sampai melakukan kontak fisik karena padatnya jadwal pendidikan dan ketatnya penjagaan di pondok. Kami juga paham agama sehingga kami tidak akan melakukan hal-hal tersebut. Dalam pertemuan itu, kami berenam mendapatkan hukuman berdiri di luar sambil membaca dua surat Al-Qur’an, “kenang perempuan yang hanya mengenyam pendidikan di Madrasah Aliyah selama satu minggu ini.
Setelah kejadian tersebut, ungkap dia, tidak lama dia pun bersama sang kekasih melangsungkan pernikahan dengan melakukan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso. Usai menikah, dia bersedia untuk ikut sang suami pulang ke rumah orangtuanya karena sang suami merupakan anak semata wayang. Sehingga tidak ada lagi anak yang akan mendampingi orangtuanya. Selain itu sang suami juga belum bekerja sehingga untuk melangsungkan hidup sangat tergantung kepada sang mertua.
“Ternyata di sana kehidupan sangat sulit, kebutuhan akan air minum saja sangat sulit dan kami harus berjalan sangat jauh ke sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan air khususnya untuk minum. Alasan saya pulang ke rumah orangtua saat Ramadan karena saya tidak kuat melaksanakan puasa Ramadan di rumah mertua dengan keterbatasan air. Bahkan pernah, kami sahur dengan air satu gayung kecil yang tidak penuh dan dibagi untuk empat orang, ” kenang sang perempuan dengan pandangan nanar.
Tak hanya air, pelaku pernikahan dini ini pun menuturkan selama menjalani pernikahan dan tinggal di rumah mertua, dirinya tidak pernah diberi nafkah baik dari suami maupun dari mertua. Agar bisa memiliki uang sendiri, dengan modal uang pemberian dari orangtua, dia jadikan modal untuk berjualan cilok di sekolah dasar yang letaknya lumayan dekat dari rumah mertua. “Alhamdulillah kalau Senin sampai Rabu bisa dapat uang lebih dari Rp 100.000 ribu, tapi kalau Kamis sampai Sabtu biasanya dapat Rp 70.000 lebih,” sebutnya.
Dengan menghela nafas panjang, pelaku pernikahan dini ini pun menjawab apakah suami dan mertua membantu dia berjualan? Menurutnya mertua tidak pernah membantu, kalau suami pernah tapi sangat jarang. Untuk berjualan, dia selalu membawa kompor dan panci berisi cilok lengkap dengan sambal, saos dan kecap dengan berjalan kaki kurang lebih 1 km dari rumah mertua.
Di sekolah sudah ada meja tempat dia menjajakan cilok yang menjadi jajanan favorit siswa siswi SD tersebut. Sedang kompor,panci dan lainnya harus dibawa pulang. Sementara suami kesibukan tiap hari membantu sang ayah mertua menjaga dan merawat hewan ternak. “Sejak saya jualan, mertua minta saya untuk bantu beli lauk pauk dari hasil jualan. Saya tidak berani menolak karena kedua mertua sering marah dan sering mengungkit perihal tingginya uang yang harus mereka keluarkan untuk biaya pernikahan kami,” ungkap dia dengan nada semakin lirih di akhir kalimat.
Selama tinggal di rumah mertua, pelaku pernikahan dini ini sering mendapat makian dari mertua dan sang suami hanya diam saja dan tidak pernah membela atau menenangkan dirinya saat dia mendapatkan cacian atau luapan amarah dari mertua.
“Bahkan tiga kali saya pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suami karena saya minta diantar pulang ke rumah orangtua saya, ” ujar pelaku pernikahan dini yang mengaku hanya merasakan indahnya pernikahan di tiga bulan awal pernikahan saja.
Saat ini, pelaku pernikahan dini ini hanya ingin proses perceraiannya bisa segera selesai dan dia ingin melanjutkan pendidikan di MA dan di pondok lagi. Dia mengaku menyesal karena berani menyukai laki-laki dan menerima pinangan laki-laki pujaan di usia yang masih dini.
Di tempat yang sama, pengacara pendamping pelaku pernikahan dini, Ahroji menjelaskan dirinya tidak sengaja mengenal korban dan keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso beberapa bulan yang lalu. “Saat itu, saya melihat bapak sangat kebingungan. Akhirnya saya dekati dan saya tanya, ada apa? Beliau menjawab kaget karena mendapatkan surat panggilan dari PA Bondowoso dan tidak tahu harus bagaimana, ” kata Ketua Umum LKBH Merah Putih ini.
Teken Perjanjian Bersama
Advokat Muda Bondowoso ini menambahkan terdorong rasa kemanusiaan, dirinya pun tergerak untuk membantu dan segera meminta berkas yang ada dan mendampingi bapak dan adik pelaku pernikahan dini untuk melaksanakan proses dari panggilan tersebut.
“Saya kaget ternyata sang penggugat yaitu suami adik ini menggunakan jasa pengacara. Melihat kondisi keluarga adik, saya pun berniat untuk menjadi pendamping dan pengacara untuk adik ini secara cuma-cuma, ” tuturnya.
Setelah melengkapi proses administrasi hukum yang dibutuhkan untuk proses perceraian, Ahroji dikagetkan dengan adanya surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak bahwasannya kedua belah pihak tidak akan bisa mengajukan gugatan perceraian sebelum pernikahan mereka lebih dari dua tahun.
Ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso, Panitera Muda Pengadilan Agama Bondowoso Ulfatus Saidah membenarkan adanya surat perjanjian tidak akan bercerai sebelum dua tahun pernikahan bagi para calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah. Hal ini diambil mengingat banyaknya kasus perceraian dari pelaku dispensasi nikah dengan usia pernikahan yang baru hitungan bulan bahkan ada yang baru tiga bulan.
“Benar, ada kebijakan baru di PA Bondowoso untuk menekan angka perceraian khususnya bagi pernikahan dengan dispensasi nikah dimana calon pengantin dan kedua orangtua catin wajib menandatangani perjanjian tidak akan bercerai sebelum dua tahun usia pernikahan, ” tegasnya.
Ulfa menjelaskan setiap pengajuan dispen dan saat sidang, pihaknya selalu menanyakan kepada orangtuanya bagaimana nanti kalau sudah nikah, dan meminta orangtua untuk terus mendampingi dan tidak melepas tanggung jawabnya karena anak-anak ini memang belum waktunya dan belum matang untuk berumah tangga sehingga orangtua harus ikut bertanggungjawab terhadap pernikahannya.
” Misal ekonominya maka bisa tidak bisa orangtua harus membantu. Belum punya tempat tinggal maka orangtua harus membantu. Tetapi, dalam kenyataannya, orangtua banyak yang melepas tanggung jawab itu dan beberapa bulan berikutnya kebanyakan pasangan mengajukan perceraian. Dengan alasan ekonomi belum mapan, secara mental dan psikologi anak-anak juga belum matang, “jelas panitera muda yang sebelumnya bertugas di PA Kabupaten Jember ini.
Ulfa menyebutkan data perceraian di PA Bondowoso masih tinggi. Ada dua jenis pengajuan perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat, di mana cerai talak itu diajukan oleh suami, sedang cerai gugat itu diajukan oleh istri.
“Biasanya di PA Bondowoso cerai gugat lebih tinggi bila dibandingkan dengan cerai gugat. Mengapa istri lebih banyak mengajukan gugatan cerai daripada pihak suami? banyak faktor penyebabnya, ” ungkap Ulfa.
Ulfa menyebutkan pada 2023, ada 507 perkara cerai talak dan 1.334 perkara cerai gugat. Yang sudah diputuskan ada 443 perkara cerai talak, sedang untuk cerai gugat ada 1.222 perkara.
Faktor penyebab perceraian pada 2023 adalah faktor ekonomi di urutan pertama yaitu ada 839 perkara, faktor perselisihan terus menerus ada 765 perkara, KDRT ada 50 perkara, faktor minggat atau meninggalkan satu pihak ada 88 perkara, faktor judi online ada 2 perkara, faktor mabuk ada 1 perkara dan faktor murtad atau pindah agama ada 1 perkara.
Sedang data pada 2024, periode Januari hingga November 2024 tercatat 454 perkara cerai talak dan 1.368 perkara cerai gugat. Yang sudah diputuskan ada 357 perkara cerai talak dan 1.090 perkara cerai gugat. Dengan faktor penyebab, ekonomi ada 583 perkara, perselisihan terus menerus ada 527 perkara, KDRT ada 167 perkara, minggat atau meninggalkan salah satu pihak ada 77 perkara, judi online ada 24 perkara, murtad ada 1 perkara dan kawin paksa ada 6 perkara.
“Perselisihan terus menerus ini biasanya disebabkan adanya campur tangan pihak ketiga, misal orangtua, saudara dan pria atau wanita idaman lain. Yang menarik pada 2024 ini adalah jumlah perkara perceraian karena judi online naik dan kebanyakan mereka itu terlibat judi online slot, “jelasnya.
Saat disinggung perihal perkara kawin paksa sebanyak 6 perkara, Ulfa tidak mengetahui apakah kawin paksa ini terkait dengan masalah ekonomi atau apa. Misal anak dinikahkan paksa sebagai penebus utang piutang atau tidak, hal itu akan terungkap saat di persidangan.
“Dari data perceraian tahun 2024 ini, kami mencatat ada 73 perkara perceraian dan mereka menikah dengan dispensasi nikah. Inilah yang mendasari kebijakan adanya perjanjian tidak akan bercerai sebelum dua tahun pernikahan bagi mereka yang menikah dengan dispensasi nikah, ” tandasnya. *