
Warung Ayam Goreng Widuran mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Solo dengan penutupan sementara.
SOLO (wartadigital.id) – Pengakuan status non halal Warung Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah menggegerkan publik. Pasalnya, setelah berdiri 52 tahun, Ayam Goreng Widuran baru mengumumkan status non halal di seluruh gerai restoran pada Jumat 23 Mei 2025. Selain di Solo, Ayam Goreng Widuran juga memiliki cabang di Bali, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Nomor 371, Denpasar, Bali.
Peneliti media dan politik Buni Yani mengatakan, rumah makan di Solo yang sudah puluhan tahun mengeruk keuntungan dengan menipu publik, menggunakan minyak babi untuk makanannya, harus dipidana. “Yang dilakukannya adalah penipuan dan yang menjadi korban adalah umat Islam yang mengharamkan babi,” kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Selasa (27/5/2025).
Menurut Buni Yani, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah harus bersuara untuk mendesak pemilik rumah makan tersebut dipidana. “Tapi sebetulnya kasus seperti ini bukanlah delik aduan, jadi polisi bisa langsung menangkap pelaku tanpa pengaduan dari masyarakat,” kata Buni Yani.
Buni Yani menambahkan, perbuatan pemilik rumah makan ini adalah penistaan terhadap umat dan agama Islam bila betul dia mencantumkan label halal padahal memakai minyak babi untuk mengoreng ayamnya.
Walikota Solo Respati Ahmad Ardianto sudah menutup sementara Warung Ayam Goreng Widuran usai viral makanan tersebut mengandung bahan non halal. Penutupan sementara itu agar rumah makan tersebut untuk mengajukan sertifikasi terlebih dahulu.
Dilaporkan ke Polresta Solo
Polemik dari Warung Ayam Goreng Widuran semakin memanas usai mendapat sanksi administrasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan penutupan sementara. Kini ada warga Kota Solo yang mulai mengadukan terkait polemik tersebut ke kepolisian.

Mochammad Burhanuddin mendatangi Mapolresta Solo ditemani sejumlah pihak dari berbagai organisasi Islam untuk melakukan pengaduan ke pihak berwenang terkait adanya polemik bahan baku non halal yang digunakan oleh Warung Ayam Goreng Widuran.
Burhanuddin menerangkan aduan masyarakat ini merupakan bentuk perhatian dirinya sebagai salah satu warga Kota Surakarta agar tidak lagi terjadi insiden serupa kedepannya yang merugikan umat muslim. “Kami mempunyai beban moral dan perihatin dengan permasalahan yang terjadi terkait ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat muslim yang mendorong kami untuk melakukan pelaporan ke jalur hukum,” ungkap Burhanuddin saat ditemui usai melakukan aduan masyarakat (Dumas) di Mapolresta Solo, Senin (26/5/2025).
Burhanuddin mengungkapkan bahwa penutupan informasi terkait bahan baku non halal yang digunakan oleh pengelola Warung Ayam Goreng Widuran tersebut merupakan pelanggaran hukum. “Ini ditengarai telah melanggar pasal penipuan dan juga melanggar jaminan produk halal serta perlindungan konsumen,” lanjutnya.
Burhan dalam aduan masyarakat ini juga melampirkan sejumlah print berita online mengenai vitalnya Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non halal sebagai lampiran.
Sementara itu, Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang mendampingi Burhanuddin, Endro Sudarsono menerangkan bahwa pihaknya akan membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa tertipu atas apa yang dilakukan oleh pengelola warung makan. “Kami sepakat dengan beberapa elemen akan membuat posko pengaduan untuk melindungi korban-korban yang sebelumnya,” pungkasnya. rmo, trb, ins