wartadigital.id
Ekbis

Menko Airlangga: 51% Izin Usaha Cukup lewat OSS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah menegaskan sebanyak 51% izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan 51% kegiatan usaha itu memiliki risiko rendah dan menengah rendah. Dilansir dari Antara, Senin (22/2/2021), dia menjelaskan cakupan kegiatan berusaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Berdasarkan hasil pendekatan kegiatan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) terdapat sebanyak 2.280 tingkat risiko.

Untuk 51% kegiatan usaha tersebut terdiri dari 31% atau 707 kegiatan usaha berisiko rendah (RR) dan 20% atau 458 kegiatan usaha berisiko menengah rendah (RMR). Sementara itu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39%), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52%).

Dari hasil RBA itu, maka izin kegiatan usaha RR adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha RMR yakni dengan NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan). Untuk, usaha RMT, kelengkapan izin usaha dengan NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi), dan usaha RT dengan NIB ditambah Izin (verifikasi).

Dalam implementasi di sistem OSS, untuk usaha risiko rendah dan risiko menengah rendah juga dilakukan pembinaan dan pengawasan. Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya. ant

Related posts

Begini Aturan Halal Bihalal Idul Fitri 2022 untuk Daerah PPKM Level 1

redaksiWD

Pasca Merger, Standar Layanan Terminal Peti Kemas Jadi Prioritas Pelindo

redaksiWD

Pertamina Kembangkan Pertashop dan Pangkalan LPG di Pesantren, Pemprov Jatim Berikan Apresiasi

redaksiWD

Leave a Comment