JAKARTA (wartadigital. id) – Oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang diduga terlibat tindak pidana suap terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak telah dibebastugaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak yang diduga memberi suap. Menurutnya, jika terbukti wajib pajak tersebut memberi suap, maka ia ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ditjen Pajak juga sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak, apabila terbukti ada kekurangan pembayaran pajak maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Mulyani saat jumpa konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021).
Sri Mulyani menegaskan tindakan pencopotan terhadap oknum pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut dilakukan lantaran sudah dianggap mengkhianati jajaran Ditjen Pajak Kemenkeu.
Selain itu, kata dia, pencopotan juga dilakukan guna memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Kemenkeu. “Apabila dugaan tersebut terbukti ini merupakan pengkhianatan bagi seluruh jajaran Ditjen Pajak dan Kemenkeu yang tengah fokus mengumpulkan penerimaan negara dari pajak,” tandasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan suap pajak terhadap wajib pajak. Namun, Alex belum membeberkan secara rinci siapa pihak Ditjen Pajak Kemenkeu yang dimaksud dan diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan,” kata Alex, Selasa (2/3/2021).
Alex mengatakan modus kasus korupsi ini adalah para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Tetapi, lagi-lagi ia tak menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan suap itu.
Apabila menemukan adanya pelanggaran kasus serupa, Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut. Ia berjanji pelaporan yang dilakukan akan dilindungi, sehingga upaya ini bisa menjadi tindakan koreksi bagi Ditjen Pajak dan Kemenkeu.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang terus ikut mengawal dan menjaga Kementerian Keuangan terutama juga Direktorat Jenderal Pajak agar kami terus dapat menjalankan tugas negara dengan baik, secara profesional, menjaga kejujuran dan menjaga integritas,” pungkas dia. set, rmo