
JEMBER (wartadigital.id) – Ada saja tokoh masyarakat yang nekad menggelar resespi pernikahan dengan dihadiri banyak orang dan menimbulkan kerumuman di tengah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) level 4. Tokoh agama sekaligus Ketua PCNU Kabupaten Jember KH Abdullah Syamsul Arifin kedapatan menggelar acara pernikahan pada Rabu 28 Juli 2021.
Dari informasi yang dihimpun, acara hajatan pesta pernikahan tersebut dilakukan di pondok pesantren yang diasuh KH Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab. Berdasar sejumlah foto yang beredar, tampak acara digelar pesta pernikahan puteri KH Abdullah Syamsul Arifin itu dihadiri banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Parahnya lagi ada sebagian besar undangan tidak memakai masker.
Ketua Satgas Covid Kabupaten Jember Hendy Siswanto mengatakan semua pelanggar protokol kesehatan tetap akan ditindak sesuai dengan surat edara Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM Level 4.
“Pada hari Rabu lalu, tepatnya di Pondol Pesantren Darul Ulum di Kecamatan Bangsalsari, disana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Tanggal 29 Juli setelah kita cek, sudah dilakukan tindakan, Satpol PP, TNI dan Polri bergerak ke lokasi acara, dan telah dilakukan penyidikan,” kata Bupati Hendy didampingi Dandim dan Kapores Jember di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021).
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PCNU Jember tersebut, aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember bersama Satpol PP, TNI dan Polri akhirnya mengambil tindakan tegas. Yakni menjatuhkan denda senilai Rp 10 juta.
“Insyaallah hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi ke depan kita harus berhati-hati dan tanggungjawab terhadap pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, jangan melihat nilai dendanya, lebih dari itu adalah persoalan kematian akibat pandemi Covid-19. Ke depan pihaknya berharap, PPKM Level 4 di Jember benar-benar dilaksanakan guna melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat.
“Insyaallah masyarakat Jember tahu aturan semua, jangan coba-coba, saat ini ikuti protokol kesehatan. Saya selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jember akan melaksanakan tugas, aturan itu akan saya lakukan betul pada masyarakat. Intinya di situ, bukan lain-lain,” imbuhnya.
Tak hanya KH Abdullah Syamsul Arifin saja, Gugus Tugas Covid19 juga tengah melakukan penyelidikan terhadap satu tokoh masyarakat juga seorang dokter yang diguga melanggar protokol kesehatan. “Jadi jika benar melakukan pelanggaran maka akan ditindak oleh petugas dan dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia juga menegaskan kembali pada masyarakat Jember terkait lemberlakuan PPKM Level 4, agar masyarakat benar-benar mematuhinya. “Mohon bantuan agar masyarakat mengikuti dan menaati pemerintah terhadap prokes 5M. Hanya itu ikhtiar kita dalam mengatasi pandemi,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menyatakan, bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Semuanya kita tindak,” ujar Arif.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma menjelaskan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari keluarga Gus Aab akan menggelar acara pernikahan. Namun saat itu, keluarga Gus Aab berjanji, hanya menggelar akad nikah tanpa disertai pesta maupun tanpa mengundang banyak orang.
“Tapi ternyata mengundang banyak orang. Kita sudah ke sana didampingi Babinsa untuk memberikan teguran. Lalu mereka berjanji tidak ada pesta lagi,” papar Putu. dew, nto