Nusron Wahid Belum Penuhi Panggilan KPK

Istimewa
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

JAKARTA (wartadigital.id)  -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid belum memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hingga Kamis (15/10/2026) siang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik masih menunggu kehadiran Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. “Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir. Penyidik masih tunggu di Gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata Budi, hingga siang ini juga, tim penyidik belum menerima konfirmasi apapun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran Nusron. “Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” pungkas Budi.

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengingatkan komitmen Nusron yang pernah menyatakan akan mendukung dan membantu proses penegakan hukum. Setyo juga berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp 106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp 31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp 896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp 8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp 49,5 juta di rumah Sontang.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Penyidikan perkara ini berawal dari dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. rmo

Pos terkait