wartadigital.id
HeadlineNasional

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Hari Jadi 2 Hari

Menko PMK Muhadjir Effendy

 

JAKARTA (wartadigital.id) –  Guna mencegah penyebaran Covid-19 yang makin tak terkendali seiring meningkatnya mobilitas warga pada hari libur, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Tahun ini pemerintah memangkas tujuh hari cuti bersama menjadi tinggal dua hari.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB (Surat Keputusan Bersama), maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).

Pemerintah mempertimbangkan masih memberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.  “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan kondisi ini justru akan berbahaya,” kata Muhadjir.

Perubahan hari libur cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta. set, ren

 

Berikut tanggal cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari:

12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah

27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni pada tanggal:

12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah

24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Related posts

Media Singapura Bocorkan Rencana Indonesia Akan Lockdown Mulai 30 Juni 2021

redaksiWD

Menkop UKM Tegaskan Pemerintah Siapkan Beberapa Program untuk Dukung Kebangkitan UMKM

redaksiWD

Bergerak Bersama dalam Mengentas Kemiskinan Surabaya

redaksiWD

Leave a Comment