JAKARTA (wartadigital.id) – Guna mencegah penyebaran Covid-19 yang makin tak terkendali seiring meningkatnya mobilitas warga pada hari libur, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Tahun ini pemerintah memangkas tujuh hari cuti bersama menjadi tinggal dua hari.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB (Surat Keputusan Bersama), maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Pemerintah mempertimbangkan masih memberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan kondisi ini justru akan berbahaya,” kata Muhadjir.
Perubahan hari libur cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta. set, ren
Berikut tanggal cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari:
12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni pada tanggal:
12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021