
LUMAJANG (wartadigital.id) – Kemudahan mengakses layanan perizinan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemanfaatan sistem digital terus didorong untuk mendukung pelayanan perizinan dan nonperizinan yang lebih terintegrasi, sekaligus memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lumajang dalam Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026).
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu menjelaskan bahwa pelayanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) didukung sejumlah sistem digital, yakni Online Single Submission (OSS), e-Simpadu, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan MPP Digital Nasional.
“Pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan perizinan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses masyarakat, mendorong proses pelayanan yang lebih terintegrasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemanfaatan berbagai sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan pelayanan berbasis teknologi. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh informasi serta mengakses proses perizinan melalui sistem yang sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
Selain digitalisasi pelayanan, Pemkab Lumajang juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Kualitas layanan publik tidak hanya berkaitan dengan sistem yang digunakan, tetapi juga kompetensi dan integritas aparatur yang menjalankannya.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah penerapan sistem manajemen talenta ASN melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) BKN. Penempatan aparatur diarahkan dengan mempertimbangkan kinerja, kompetensi, kualifikasi pendidikan, kesesuaian bidang ilmu, integritas, serta rekam jejak disiplin.
“Penataan aparatur harus memperhatikan kinerja, kompetensi, kualifikasi, dan integritas. Dengan demikian, pengelolaan ASN dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Melalui penguatan sistem digital dan tata kelola aparatur, Pemkab Lumajang berharap pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat semakin mudah diakses, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha. uja





