wartadigital.id
HeadlineNasional

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Tinggalkan Rumah Tahanan Bareskrim Polri

Dok WD
Jumhur Hidayat

JAKARTA (wartadigital.id)  – Penangguhan penahanan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief, memberikan selamat kepada Jumhur yang bakal keluar dari penjara , Kamis (6/5/2021) sore. “Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim,” ujar andi Arief dalam akun Twitternya.

Namun begitu, Andi Arief berpandangan bahwa penangguhan penahanan semestinya juga berlaku bagi mereka yang masuk kategori tahanan politik.

Maka dari itu, mantan aktivis 98 ini berharap sosok seperti eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga mendapatkan penangguhan penahanan seperti Jumhur. “Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur,” pungkas Andi Arief dalam kicauannya.

Kabar penangguhan penahanan Jumhur dikabulkan telah dibenarkan oleh sejumlah pihak. salah satunya oleh inisiator penjamin penangguhan penahanan Jumhur, Andrianto. “Rencananya Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, Jumhur akan meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri untuk berkumpul bersama keluarganya,” ujar Andrianto.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo, turut membenarkan kabar tersebut. “Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim,” ucapnya dalam kesempatan yang berbeda.

Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratawa memastikan bahwa kliennya saat ini sudah tidak lagi menjalani penahanan, karena permohonan penangguhan sudah dikabulkan oleh hakim. “Per hari ini Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan lalu) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum,” tandasnya.

Adapun permohonan penangguhan penahanan Jumhur yang dilayangkan tim kuasa hukum didukung oleh 20 tokoh masyarakat dengan menjadi penjamin penangguhan. set, rmo

 

Para penjamin permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat:

  1. Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof Jimly Asshiddiqie
  2. Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva
  3. Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli
  4. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
  5. Pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini
  6. Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief
  7. Anggota DPR sekaligus Politisi Partai Gerindra Fadli Zon
  8. Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto
  9. Mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani
  10. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono
  11. Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik
  12. Politisi Ariady Achmad
  13. Abdul Rasyid
  14. Asrianty Purwantini
  15. Radhar Tri Darsono
  16. Bambang Isti Nugroho
  17. Harlans Muharraman Fachra
  18. Rizal Darma Putra
  19. Wahyono
  20. Andrianto

 

 

Related posts

Khofifah Kawal Langsung Pengobatan Hewan Ternak yang Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku di Gresik

redaksiWD

Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan Enterpreneural Marketing Government Award 2022

redaksiWD

Ingin Banggakan Orangtua

redaksiWD

Leave a Comment