Personel TNI Lakukan Kekerasan Saat Tragedi Kanjuruhan Belum Ada yang Jadi Tersangka

Anggota TNI melakukan tendangan kungfu kepada salah satu suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan kekerasan kepada Aremania (suporter Arema) ketika kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga sepakbola Arema FC vs Persebaya, belum satupun ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk TNI yang melakukan tendangan kungfu ke seorang pemuda.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Laksamana Pertama (Laksma) Kisdiyanto mengatakan bahwa para anggota yang terlibat dalam kekerasan kepada Aremania masih menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Malang.  “Belum ada (tersangka.red) sampai sekarang masih proses pemeriksaan Denpom Malang,” katanya,  Sabtu (8/10/2022).

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa proses hukum kepada personel TNI yang menendang salah seorang Aremania akan terus berlanjut. Meskipun, kata dia, yang bersangkutan sudah meminta maaf secara langsung kepada korban. “Meskipun sudah minta maaf proses hukum tetap dilanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan dua orang berseragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi kediaman Aremania yang ditendang saat tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.

Salah satu netizen yang mengunggah video dua anggota TNI yang sedang berbincang-bincang dengan pihak keluarga korban adalah pengguna akun TikTok @serunyaindonesia1945.

Dalam video yang berdurasi sekitar satu menit itu, seseorang yang diduga komandan mengaku bertanya kepada anak buahnya siapa yang menendang korban sambil menampilkan videonya. Saat video itu diputar dan ditanya siapa pelakunya, akhirnya salah satu anggota TNI yang mengaku bahwa dirinya yang melakukan tendangan. Usut punya usut, anggota yang menendang Aremania itu diketahui adalah Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan gelar perkara.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) laga Arema Vs Persebaya Abdul Haris, SS selaku security officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang, H yang menjabat sebagai Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jawa Timur, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. pop, set